Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan EBM Alias E (32) warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Polisi menangkap tersangka tindak pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel) itu pada hari Selasa (26/09/23) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pancing Lk. II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto mengatakan, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Welman Simangusong beserta Pers Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian jenis toto gelap (Togel) di Jalan Pancing Lingk II.
“Berdasarkan Laporan dari Masyarakat maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku sedang berada di Daerah Jalan Pancing. Kanit Reskrim IPDA Welman Simangunsong, S.H. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi sekira pukul 22.00 WIB dan melakukan penyisiran di lokasi lalu mengamankan pelaku.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buku tulis merk Bamboo warna warni yang berisi rekapan Pasangan para pemasang, 2 (dua ) lembar potongan kartu bertuliskan angka togel dan 1 (satu) buah pulpen warna putih hijau merk Breebel Trendee 01.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai prosedur hukum.
“Pelaku melanggar pasal Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana,”terang Kapolsek.(*)



