Polsek Sibolga Sambas kembali mengamankan pelaku kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di sekitar eks SPBU Jalan SM Raja Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan telah mengamankan seorang tersangka berinisial FH alias F (21) warga Jalan Ketapang No 27, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga.
Penangkapan dilakukan setelah korban Meilisa Putri (19) melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Saat kejadian pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang menjual paket internet di sekitar eks SPBU Jalan SM Raja.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan langsung memerintahkan petugas piket untuk mengamankan pelaku. “Saat itu korban sedang berjualan paket. Kemudian datang seorang pria yang mengendarai sepedamotor untuk membeli kartu paket data,” terangnya.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu pelaku berpura-pura membeli paket data 6,5 GB seharga Rp40 ribu, voucher Telkomsel seharga Rp8 ribu. Saat itu tersangka memberikan uang Rp50 ribu untuk membayarkan paketnya.
Saat korban memberikan kartu paket, tiba-tiba pelaku merampas 1 unit handphone merk Realme 5i yang dipegang korban. Saat itu, korban masih mencoba melawan dan mempertahankan handphone, namun tidak berhasil.
Tersangka langsung membawa kabur handphone dan pergi mengendarai sepedamotor tanpa plat. Namun korban masih tetap mempertahankan handphone yang sudah berada di tangan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan mengalami luka di bagian kaki kanan.
Sementara itu, tersangka FH mengaku menjambret untuk dijual dan membayarkan hutang judinya. Sebab, sebelum kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka bermain judi di Jalan A Yani Sibolga. Saat itu tersangka meminjam uang Rp1 juta untuk modal bermain judi. Karena kalah dan belum membayarkan hutang, akhirnya tersangka pergi keliling kota. Saat itu timbul pikirannya untuk menjambret handphone dan uangnya nantinya akan dibayarkan untuk hutang judi tersebut.
Kini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Pekaku dijerat tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(mel)


Discussion about this post