Padang Bulan atau kampung narkoba di Kabupaten Labuhanbatu digerebek. Dua pria, yakni Tamin Rotama Dalimunthe alias Tamin (24) dan Rinal Azhari alias Indo (34) diciduk.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan pihaknya telah menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau yamg sering dijuluki Kampung Narkoba, Sabtu (17/4) sekira pukul 22.00 WIB. Dari Kampung Narkoba, polisi menangkap Tamin warga Jalan Sei Tawar Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Indo warga Jalan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan keduanya langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt STrk MH dan personel Sat Res Narkoba.
Penangkapan berawal dari banyaknya informasi dan keluhan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Padang Bulan banyak beredar sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personel Sat Res Narkoba mengepung Kampung Padang Bulan dari berbagai lokasi.
Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha menyelamatkan diri. Dari pengepungan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas, ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,44 gram, sebuah kaca pirex kosong, 1 unit Hp Nokia, dan 1 unit sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.
Selain itu, di sekitar TKP petugas juga menemukan 25 plastik klip kecil bening berisi sabu-sabu seberat 3,69 gram. Diduga sabu-sabu tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar saat penggerebekan melarikan diri .
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menerangkan penggerebekan Kampung Narkoba merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba.
Terhadap keduanga dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)




Discussion about this post