Diinformasikan ke polisi sering jual sabu di warnet, NA(34) warga Jalan Jawa Komplek perumahan Vila Jawa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, akhirnya Senin(14/8) sekitar pukul 02.30 WIB Diringkus Polres Siantar. Tiga paket sabu ditemukan dari pria ini.
Setelah ditangkap pria ini pun ” bernyanyi”, dari mulutnya keluar nama Toton, yang diakuinya sebagai pemasok sabu tersebut. Namun setelah polisi melakukan pencarian terhadaop Toton, pria tersebut tak diketemukan.
Informasi dari pihak kepolisian yang disampaikan Kasa Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, penangkapan terhadap tersangkan AN merupakan penyelidikan yang didasari informasi dari masyarakat.
Ditambahkan Kasat, pengangkapan bermula ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan jawa tepatnya di dalam warnet dincan ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba dengan panggilan Irul. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat tempat yang dimaksud dan menemukan seorang laki laki yang sedang bermain warnet. Polisi pun meminta Irul untuk mengeluarkan isi kantungnya dan ketika Irul mengeluarkan isi kantung celana bagian depan, didapati sebuah tissu warna putih yang di dalamnya ada 3(tiga) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip dan 1(satu) plastik klip kosong.
kemudian Personil Sat Narkoba menanyakan “milik siapa 3(tiga) paket shabu itu” dan Irul mengatakan “milik dirinya sendiri “,yang di dapat dengan cara di beli dari laki laki yang panggilannya Toton. Setelah mendengar pengakuan Iru, polisi mencari laki laki yang bernama Toton tersebut, tetapi tidak ketemu dan akhirnya Irul dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyidikan. Irul pun disangkakan melanggar pasal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara (Vay)
Discussion about this post