Personil gabungan Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Huta I Sidiam-Diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun. Sabtu (16/12-2017) sekira pukul 23.30 wib.
Dari penggrebekan tersebut, diamankan 3 orang pelaku yakni Janwesly Saragih Alias Janu (31), Wiraswasta, Warga Huta I Sidiam diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau kahean Kabupaten Simalungun, Risky Sumargono Alias Kiki Alias Kiking (18), Warga Huta I Sidiam diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun dan Joni Parlindungan Saragih Alias Kardo (28), Warga Huta I Sidiam diam Nagori Bandar Maruhur Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.
Selain ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis warna putih, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih dengan nomor 085270169109, 1 unit Handphone merk Nokia warna merah dengan nomor 082122527542 dan Uang tunai Rp 1.610.000.- dengan rincian 10 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 lembar uang pecahan Rp 50.000, 4 lembar uang pecahan Rp 20.000, 11 lembar uang pecahan Rp 10.000, 4 lembar uang pecahan Rp 5000.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa di sekitar Huta Sidiam-diam ada 3 orang pria yakni Janwesly Saragih, Imam Saragih dan Hendra Syahputra sering melakukan transaksi Narkoba.
Setelah dilakukan pencarian di Nagori Silandoyung, Iman Saragih tidak ditemukan. Begitu juga dengan Hendra Syahputra di Blok 20 Silau Paribuan tidak ditemukan juga. Pada hari Sabtu (16/12-2017) sekira pukul 22.30 wib, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun melakukan penggerebekan ke dalam rumah Janu Saragih dengan didampingi oleh Pangulu.
Dari sana ditemukan 3 orang laki-laki yakni Janu Saragih, Risky dan Joni Parlindungan, selanjutnya memerintahkan ketiga laki laki tersebut untuk mengeluarkan seluruh isi kantongnya. Dari Janu ditemukan 1 buah mancis warna putih, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, dari Risky ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.610.000 (diduga hasil penjualan sabu), 1 unit Handphone merk Nokia warna merah dan dari Joni Parlindungan ditemukan 1 buah mancis warna putih.
Tidak hanya di situ, personil didampingi Pangulu dan ketiga pelaku melakukan penggeledahan di dalam rumah Janu. Dari belakang rumahnya tepatnya di dalam bak kosong ditemukan 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan dari belakang kulkas ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.
Setelah diinterogasi, Janu mengatakan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari KS. Setelah dilakukan pencarian, namun KS tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(pol)
Discussion about this post