Kapolres Pematangsiantar, AKBP Doddy Hermawan SIK mengakui, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya menjaga kerukunan umat beragama dan tindakan terhadap para pelaku penhinaan agama.
Berkaitan dengan tindakan pelaku Jedi Purba dan Boby Syahputra Sitorus yang baru diamankan karena melakulan penghinaan agama di media sosial, pihaknya telah mengambil langkah proses hukum terhadap kedua pelakunya.
“Mari bergandengan tangan menjaga kamtibmas dan kerukunan umat beragama dikota ini, dan kita telah mengambil langkah upaya proses hukum terhadap pelaku penistaan agama. Saat ini proses hukum masih berjalan.”ucap Kapolres
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Siantar, sangat mengutuk keras tindakan para pelaku penghinaan agama. Ada dua pelaku yang baru-baru ini diamankan karena melakukan penghinaan agama melalui media sosial.
Tindakan pelaku dianggap telah merusak toleransi kerukunan antar umat beragama di Kota Siantar.
Hal itu disampaikan pengurus DP MUI kota Siantar bersama pengurus FKUB, ketika dialog dan ramah tama dengan Kapolres AKBP Doddy Hermawan SIK di Mako Polres Siantar, Jumat (27/4)pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dihadapan Kapolres dan tamu undangan, Ketua DP MUI kota Siantar, Ustad M.Ali Lubis menerangkan, bahwa dengan postingan pelaku yang telah menista agama, mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat.
DP MUI kota Siantar sangat mengutuk keras tindakan penghinaan agama lewat media sosial. Bahkan tindakan pelaku dianggap telah merusak kerukunan umat beragama dikota Siantar.
Perbuatan melakukan penistaan agama, dianggap telah melanggar Undang-Undang Transaksi elektronik Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 156 KUHP.
Akibat telah membuat keresahan dan merendahkan suatu agama, DP MUI kota Siantar, memohon kepada kepolisian terus menindak lanjuti laporan kasus penghinaan agama walaupun postingan telah dihapus.
“Kita juga berusaha membantu Polres Siantar mengamankan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat kota Siantar, sehingga predikat wilayah daerah toleransi di Indonesia dapat tetap terjaga dan dipertahankan,”tegasnya. (Ridho)


Discussion about this post