Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.IK.,MH, Senin (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB menggelar Konferensi Pers.
Dlam konfrensi pers tersebut dipaparjkan terkait kasus dugaan pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian memanen hasil perkebunan secara tidak sah.
Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari Inspektorat Kabupaten Simalungun pihaknya menemukan penyimpangan yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Setelah melakukan upaya pemeriksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Sat Reskrim Unit Tipikor telah memeriksa 16 orang saksi dan 1 orang ahli serta berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Tindak Pidana pelaku yang ditetapkan, bahwa pelaku menadah hasil usaha Perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian yang memanen hasil perkebunan secara tidak sah.
Dalam proses pemeriksaan, Polres Simalungun telah memeriksa 9 saksi dan 1 orang ahli dan menetapkan 8 tersangka dengan menyita beberapa barang bukti. Seluruh tersangka berjumlah 8 orang diantaranya 3 orang belum berhasil ditangkap namun terhadap tersangka 5 orang sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Simalungun.
“Saya tidak akan main main dengan pelaku kriminal dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun,” Tegas Kapolres. (Turnip)




Discussion about this post