Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Bertempat di Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH menggelar door stop bersama awak media terkait hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Mei 2026, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi. Di hadapan media televisi, cetak, dan online, Kasat Narkoba memaparkan capaian pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satres Narkoba sepanjang 13 hingga 25 Mei 2026.
Selama periode tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mililiter.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita ganja seberat 6.305,1 gram beserta tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
AKP Irwanta menyebutkan, keberhasilan tersebut tidak hanya mengamankan barang bukti siap edar, namun juga membuka jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Pematangsiantar.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil yang cukup menonjol karena personel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya.
Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

