Ingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan penyanyi dangdut Syaiful Jamil beberapa waktu lalu. Kali ini, peristiwa serupa menimpa seorang siswa SMP, MK.
Korban yang berusia 15 tahun mengalami kejahatan seksual yang dilakukan Agus Priyanto (35), di rumah tersangka, Minggu (28/1/2018) malam. Korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Tersangka ditangkap polisi beberapa hari kemudian, Kamis (1/2/2018), di kediamannya, Dusun Bulu Wangi Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili Sik MSi mengatakan, pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti, Agus Priyanto terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur,” kata AKP Sarwani, Jumat (2/2/2018) siang.
Dikatakannya, sebelumnya tersangka dan korban sudah saling kenal. Malam itu sebelum kejadian, keduanya bersaa beberapa orang lainnya berkumpul-kumpul di komplek Pemkab Pringsewu. Tak lama, tersangka mengajak korban dan yang lain ke rumahnya.
“Di rumah, tersangka sempat membuatkan mie untuk korban dan teman-temannya,” kata AKP Sarwani.
Kemudian, sambung Sarwani, korban mengaku tubuhnya sakit karena masuk angin. Lantas tersangka yang kebetulan berprofesi sebagai tukang pijat, menawarkan diri untuk mengerik dan memijat tubuh korban.
Tanpa curiga, korban mau saja saat tersangka memintanya mengganti celana yang dikenakannya dengan celana milik tersangka.
Korban dipijat di dalam kamar. Saat tersangka memijat korban, tiba-tiba ia memegang kelamin korban. Lalu, menarik celana yang dikenakan korban, dan melakukan oral seks.
Pasca kejadian, korban ketakutan. Saat tiba di rumah, ia melaporkan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban trauma. Ia menceritakannya kepada orang tuanya. Didampingi orang tuanya, ia melapor ke Polsek Gading Rejo, Rabu (31/1/2018),” terang AKP Sarwani.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018, polisi menangkap Agus di kediamannya, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ditambahkan AKP Sarwani, sesuai pengakuan tersangka kepada polisi, ia memiliki penyimpangan seks, atau masuk kategori Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT).
“Pengakuannya, ia memiliki penyimpangan seks. Sehingga saat bertemu korban, dia jatuh cinta,” ujar AKP Sarwani.
Tersangka berikut barang bukti berupa celana hitam, jaket, kemeja, celana dalam, dan celana kolor hitam sudah diamankan.
AKP Sarwani mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga anak dalam pergaulan.
Terpisah, anggota Forum Pemerhati Perempuan dan Anak (FPPA) yaitu Forum Gabungan P2TP2, LPA, LK3, Save the Children Kabupaten Pringsewu Brigadir Sisca Indria mengapresiasi Polsek Gading Rejo yang telah menangkap tersangka pencabulan.
“Kami atas nama FPPA Kabupaten Pringsewu mengapresiasi Polsek Gading Rejo. Kasus ini harus mendapat perhatian khusus pemerintah,” ungkapnya melalui Whatsapp.
Dia mengatakan FPPA akan memberikan bantuan konsultasi psikologi kepada korban. Sehingga ketika dewasa tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
“Karena biasanya korban asusila sesama laki laki bisa menjadi pelaku kelak ketika dewasa. Terhadap tersangka perlu dilakukan observasi untuk mendapatkan informasi tentang anak-anak lain yang sudah dicabulinya,” terangnya. (Pol/Vay)
Discussion about this post