Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang disangkakan terhadap Hermantono Tambunan, mantan Supervisor RSVI Pematangsiantar resmi dihentikan. Hal itu diektahui dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. Pol : SP. Henti Sidik / 02-A / III / 2018 / Reskrim yang ditandatangani langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, SIK.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan pada tingkat, penyidikan, ternyata dalam perkara tersebut belum cukup bukti, maka penyidikan perkara dihentikan demi hukum,” berikut salah satu point yang tertera dalam SP3 yang diterima NewsCorner.id .
“Menghentikan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 dari KUHPidana, atas nama terlapor Hermantono Tambunan, sesuai dengan LP / 05/ I / 2018/ SU/ STR, tanggal 06 Januari 2018 dihentikan dikarenakan perkara tersebut belum cukup bukti,”
Setelah dikeluarkannya SP 3 itu, Sarbudin Panjaitan, penasehat hukum Hermantono meminta kepada LS untuk meminta maaf terhadap kliennya dalam waktu 10 hari.
Dimana LS, menurut Sarbudin, telah mencemarkan nama baik kliennya sejak dilaporkan beberapa waktu lalu.

“Kita masih menunggu LS untuk meminta maaf. Meminta maaf melalui media. Kita kasih waktu 10 kali 24 jam sejak hari ini. Kita tetap menunggu. Karena sejak dilaporkan, kliennya kami mengalami kerugian baik secara moral dan materil,” ucap Sarbudin yang ditemui di kantornya, Senin (23/4).
Jika tidak ada permintaan maaf dari LS, Sarbudin mengatakan, kliennya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali LS, baik secara pidana maupun perdata.
“Jika tidak ada itikad baik untuk minta maaf, kami akan melaporkan secara perdata dan pidana. Ranah pidana ganti rugi, pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sejak dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, Hermantono telah dirumahkan oleh pihak RSVI. Dengan kata lain, Hermanto tidak lagi memiliki pekerjaan sejak itu.
“Sejak kasus itu aku dirumahkan pihak Rumah Sakit. Ya , berarti gak ada lah pekerjaan ku. Dapur pun uda gak berasap lagi,” kata Hermantono di kesempatan yang sama.
Terkait permasalahan itu, Sarbudin juga menghimbau agar RSVI mengembalikan kedudukan semula kliennya saat bekerja di rumah sakit swasta tersebut.
Untuk itu, Sarbudin akan menyurati RSVI dengan melampirkan surat SP 3 yang dikeluarkan Polres Pematangsiantar.
“Kami juga akan menyurati RSVI bahwa perkara yang dijalani klien kami sudah dihentikan atau SP 3. Kami meminta pihak RSVI untuk mengembalikan klien kami ke posisi semula,” katanya.
Hermantono sebelumnya dilaporkan oleh LS (30) terkait dugaan tindak pidana cabul sesuai dengan LP / 05/ I / 2018/ SU/ STR, tanggal 06 Januari 2018.
Dari keterangan LS dihadapan penyidik, kejadian yang tak senonoh itu terjadi di salah satu ruangan lantai II RSVI.
Oleh HT, pintu ruangan yang dimasuki LS langsung dikunci.
HT kemudian mendekati LS dan meminta agar LS mencium bibir dan memegang kemaluannya. Terhitung sebanyak 6 kali, HT melakukan hal itu terhadap LS terhitang sejak bulan Juli 2017. (Dhev)


Discussion about this post