Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Kasus KDRT Berbalik Arah, Ibu Tiga Anak Segera Disidang: Kuasa Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Aparat

Oplus_131072

Kasus KDRT Berbalik Arah, Ibu Tiga Anak Segera Disidang: Kuasa Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Aparat

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Januari 2026 | 02:26 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Sherly (37), warga Pasar VII Tembung, memasuki babak baru. Ibu tiga anak tersebut dipastikan akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Namun, proses hukum yang berjalan justru memunculkan tanda tanya besar.

Penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (15/1/2026) siang untuk mendampingi kliennya dalam proses P21 tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka ke kejaksaan.

“Hari ini kita datang untuk mengantar dan mendampingi klien dalam rangka pelimpahan tahap dua serta menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan,” ujar Jonson kepada wartawan di pelataran parkir Polrestabes Medan.

Namun rencana tersebut batal dilaksanakan. Penyidik beralasan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah tidak menerima pelimpahan perkara karena waktu telah melewati pukul 14.00 WIB.

“Penyidik menyampaikan jaksa sudah tutup karena sudah lewat jam dua siang. Jadwal pelimpahan akan diubah ke Rabu, 21 Januari 2026,” kata Jonson.

Jonson menegaskan, kehadiran kliennya menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum. Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius hingga tuntas.

“Kami siap membongkar perkara ini sedetail-detailnya. Siapa sebenarnya korban dalam kasus ini, apakah klien kami sebagai pelaku, atau justru korban,” tegas advokat yang dikenal vokal tersebut.

Sementara itu, Sherly yang hadir bersama dua anaknya yang masih kecil tampak terpukul dan kecewa dengan proses hukum yang ia jalani.

“Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ucap Sherly dengan suara lirih.

Kasus KDRT ini sebelumnya telah menuai sorotan publik lantaran dinilai penuh kejanggalan. Sherly ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang hampir bersamaan dengan suaminya, Roland, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Polda Sumatera Utara.

Belakangan, Roland mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan, sehingga status tersangkanya dibatalkan. Namun ironisnya, pasca putusan praperadilan tersebut, penyidik disebut tidak melanjutkan proses hukum terhadap Roland.

Padahal, berdasarkan keterangan Sherly, dirinya mengalami kekerasan fisik serius. Roland diduga mencekik leher Sherly hingga memar, mendorongnya hingga terjatuh, serta menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 5 April 2024.

Tak hanya Sherly, kakaknya, Yanty, juga disebut menjadi korban kekerasan dalam kejadian tersebut hingga harus mendapatkan perawatan medis. Namun, proses hukum yang berjalan justru dinilai tidak berpihak kepada korban.

Jonson David Sibarani sebelumnya telah menyampaikan keberatan keras atas penetapan Sherly sebagai tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Medan dalam laporan polisi nomor 1099.

“Sangat tidak masuk akal bagaimana seorang istri bisa menganiaya suami dengan postur tubuh jauh lebih besar. Yang lebih aneh, penetapan tersangka terjadi di hari yang sama, baik terhadap klien kami maupun suaminya,” ujar Jonson pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Kasus ini kini menjadi sorotan, seiring munculnya dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Publik pun menanti, apakah persidangan mendatang mampu mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi pihak yang benar-benar menjadi korban.

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport