Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Pematangsiantar yang dinilai diskriminatif dan tidak mengindahkan aturan main menuai kekecewaan pelanggan. Di mana pihak PDAM dianggap menerapkan peraturan yang berstandard ganda. Pasalnya selama ini perusahaan daerah yang mengurusi air bersih ini terkesan kejam saat memutus instalasi air ke rumah warga yang menunggak pembayaran.
Hal ini disampaikan Fany salah seorang pelanggan di Jalan Kapt. MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat. Dibeberkannya beberapa saat yang lalu pihak PDAM memutus instalasi airnya. Saat itu ia memang tidak berada di tempat.
Ia mengaku sempat menunggak pembayaran air, karena ia mengira tagihan airnya sudah dibayar anggota sesuai dengan arahannya. Hal tersebut pun ia ketahui setelah PDAM memutus instalasi. Seperti disampaikannya, ia memiliki total tunggakan pembayaran sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah. Nah, saat ia meminta agar instalasi air disambung kembali pihak PDAM dengan tegas menolak, sebelum ia membayar tunggakan.
Selanjutnya setelah melalui serangkaian debat dan negosiasi maka ia pun diwajibkan membayar minimal Rp 800 ribu dari total tunggakan yang hanya berkisar sejuta dua ratus ribu rupiah. Ia pun mengaku sangat kecewa dengan informasi yang diperolehnya terkait kebijakan PDAM atas kasus tunggakan pembayaran air PD Pasar.
“PDAM kenapa diskriminatif dan tebang pilih dalam menerapkan aturan kepada pelanggan. Masa Tunggakan sebesar 480 juta dapat ditolerir hanya dengan member uang sepuluh juta. Tunggakannya pun sudah berlangsung setahun lebih. Padahal kalau pelanggan dan masyaratat lemah, tiga bulan saja langsung main putus, PDAM hanya berani sama masyarakat biasa “ ucapnya kesalnya.
Informasi yang dihimpun, PD Pasar diketahui menunggak pembayaran tagihan rekening air sebesar Rp 480 Juta. Tunggakan ini telah berlangsung sejak April 2016 tahun lalu. Atas hal tersebut PDAM sempat melakukan pemutusan instalasi air ke PD Pasar. Namun hanya berlangsung selama lima hari, instalasi air disambung kembali setelah PD Pasar memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke PDAM.
Humas PDAM Tirtauli, Iwan Lubis, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/9) malam, membenarkan bahwa PD Pasar memiliki tunggakan pembayaran tagihan rekening pembayaran air sejak bulan April 2016 silam, dengan jumlah tunggakan sekitar 480 juta rupiah.
“PD Pasar ada tunggakan sekitar 480 juta lah kurang lebih sejak bulan April 2016. Kita putus tiga hari tapi mereka (PD Pasar) janji akan mencicil dan membuat surat pengakuan hutang. Ada dua belas meteran di Pasar Dwikora, di Pasar Horas ada enam meteran, tapi di pasar horas mereka punya sumur bor. Hanya beberapa meterannya yang kita sambung kembali,” jelas Iwan
Iwan Lubis juga mengakui bahwa jika pelanggan tidak membayar tagihan rekening pembayaran air selama tiga bulan berturut- turut, maka pada tanggal 26 bulan ketiga instalasi air akan diputus tanpa pemberitahuan. Instalasi air akan disambung kembali setelah tunggakan dibayar lunas dan pelanggan mengajukan permohonan pemasangan instalasi.
“Ya, ada perdanya, pelanggan yang tidak membayar tagihan rekening air selama tiga bulan berturut turut langsungdiputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, lewat tanggal 26 bulan ke tiga ya diputus,” tegas Humas PDAM Tirtauli soal aturan yang selama ini mereka jalankan.
Ditanya terkait tindakan PDAM yang dinilai diskriminatif terhadap pelanggan dengan perlakuannya kepada PD Pasar sebagai pelanggan, Iwan mengaku tidak dapat menjawab, karena hal tersebut sudah merupakan kebijakan Badri Kalimantan sebagai Dirut PDAM.
“Kalau soal itu udah ga bisa saya jawab lagi, itu kebijakan direktur utama, mungkin karena sama-sama instansi pemerintah dan menyangkut kepentingan umum makanya dipasang lagi. Senin ajalah datang ke kantor, besok kami mau ke Medan,” ujar Iwan.(Vay)
Discussion about this post