• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 27, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home SIANTAR

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Kasus Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita

by REDAKSI
Februari 25, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menyatakan penghentian kasus penistaan agama yang dilakukan empat terdakwa Nakes saat memandian jenazah wanita beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri, Agustinus Wijono SH telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Rabu (24/02/2021).

Kasus dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.

Hal ini diungkap langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro gelar konferensi pers di Kejari Siantar Rabu (24/02), Agustinus menyampaikan’ unsur Penistaan Agama yang dilakukan empat Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Dr Djasamen Saragih waktu lalu belum memenuhi bukti.

“Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

DIa mengungkapkan adanya kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

Didalam perkara tersebut empat Nakes tidak terbukti dengan sengaja menghina agama, dengan memandikan jenazah wanita.

Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.


ShareSendShareTweet

Related Posts

Komunitas BOM’S Terima Bantuan Sosial Bank Indonesia dan QRIS Statis

Maret 21, 2022

Usai Terima Arahan dari Presiden Jokowi, Walikota Siantar Minta Vaksinasi, Testing, dan Tracing Digencarkan

Desember 16, 2021

Lahan di Sekitar Lapas Siantar Dijadikan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Desember 12, 2021

PB Al Jam’iyatul Washliyah Beri Kejutan kepada Walikota Siantar

Desember 11, 2021

Telkom Witel Sumut Salurkan Bantuan Indihome Charity 2021 ke Komunitas Boms di Siantar

Oktober 26, 2021

Telkom Witel Sumut Gelar IndiHome Gathering Customer di Siantar

Oktober 18, 2021

Kpw BI Pematangsiantar Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak, Ini Jadwalnya…

Oktober 14, 2021

Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah, SE MM Safari Subuh Berjamaah

September 30, 2021

Tergiur Investasi Online dari Instagram, Mahasiswa di Siantar ini  Merugi Jutaan Rupiah

September 30, 2021

Telkom Witel Sumut Kembali Gelar Vaksinasi Terpadu di Kopi Sawah

September 28, 2021

Discussion about this post

TERBARU

Bupati Taput  Motivasi dan Berangkatkan Kontingen Kei Shin Kan (KSK) Tapanuli Utara

Mei 27, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Meresmikan Jalan Simatupang Togatorop di Desa Simatupang Kecamatan Muara

Mei 27, 2022

...

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

Mei 27, 2022

...

Seorang Perampok Sepedamotor di Medan Ditembak, Rekannya Masih Diburu

Mei 27, 2022

...

Dandim Simalungun bersama Kapolres Pematangsiantar Hadiri Acara Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2022

Mei 26, 2022

...

Seminggu Berkunjung ke Rumah Anaknya, Minta Boru Siregar, Nenek Usia 97 Tahun Dihabisi Cucunya

Mei 26, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022

Mei 25, 2022

...

Kajari Tarutung Mintai Keterangan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kominfo Taput

Mei 25, 2022

...

Trending

  • Seminggu Berkunjung ke Rumah Anaknya, Minta Boru Siregar, Nenek Usia 97 Tahun Dihabisi Cucunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tarutung Mintai Keterangan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kominfo Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri ini Akhirnya Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In