Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menyatakan penghentian kasus penistaan agama yang dilakukan empat terdakwa Nakes saat memandian jenazah wanita beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri, Agustinus Wijono SH telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Rabu (24/02/2021).
Kasus dihentikan setelah penyidik Polres Kota Siantar merampungkan tugasnya. Dalam hal ini, SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH.
Hal ini diungkap langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro gelar konferensi pers di Kejari Siantar Rabu (24/02), Agustinus menyampaikan’ unsur Penistaan Agama yang dilakukan empat Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Dr Djasamen Saragih waktu lalu belum memenuhi bukti.
“Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
DIa mengungkapkan adanya kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Didalam perkara tersebut empat Nakes tidak terbukti dengan sengaja menghina agama, dengan memandikan jenazah wanita.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Discussion about this post