
Usia enam tahun yang seharusnya masa dimana Siti Aminah Nasution bisa bermanja dan mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.
Namun hal itu tak ia dapatkan, pada usianya itu ia harus menerima siksaan dari Yusma Adalina Harahap (35), wanita yang telah melahirkannya.
Ia ditampar dan ditendang oleh ibunya yang kesal dan emosi terhadap bocah malang itu. Kejadian tersebut berlangsung di Rumah Gubuk Perkebunan di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, malam itu, Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB Siti Aminah tak hanya dianiaya sang ibu. Ia pun mendapat perlakuaan kasar dari ayah tirinya.
“Ayah tiri dari korban juga ikut melakukan penganiayaan tersebut dengan cara membanting tubuh korban. Namun posisi ayah tirinya itu masih dalam Pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Jelas AKP Ismawansa.
BACA JUGA: KAPOLDA BESUK SITI AMINAH DI RUMAH SAKIT
Akibat penganiayaan yang dialami Siti, ia menderita luka memar pada kepala bagian belakang serta beberapa bagian tubuh lainnya. Siti Aminah pun anak terpaksa harus dirawat di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Keterlibatan ayah tiri Siti Aminah terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Sebelumya polisi telah lebih dulu menangkap Yusma Adalina Harahap yang tercatat sebagai warga Desa Sabungan, Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (4) jo 76 C UU RI NO 35 tahun 2014, setelah adanya laporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya. Sementara itu polisi sudah melakukukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.(Vay)

Discussion about this post