Diduga mengalami kelainan seksual, PS (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah ini dilaporkan atas kasus cabul terhadap sejumlah anak. Aksinya pun sudah berelangsung hingga beberapa kali.
Sosok Guru yang seharusnya mendidik dan menjadi anutan bagi siswa telah dicorengnya dengan tindakan tak terpuji. ia malah merusak mental dan jiwa generasi bangsa.
Hal ini terungkap setelah PS diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel pada Kamis (30/11) lalu.
Sempat dikabarkan menghilang dan tak masuk bertugas di SD Pamuntaran, Kamis malam pria ini akhirnya berhasil diringkus dari Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidempuan, AKP Ismawansa kepada Newscorner.id. Tak tanggung, sejauh ini diketahui ada empat orang siswa yang menjadi korbannya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui kejadian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Namun aksinya terbongkar atas adanya laporan SP(42) warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Awalnya sejumlah orang tua korban merasa curiga dengan gelagat dan kondisi mental anak-anak mereka. Selidik punya selidik, ternyata mereka telah menjadi korban perbuatan sabul oleh seorang kepala sekolah. Keempatnya yakni RS (15 tahun),
ANI (17 tahun), IM(18 tahun)
dan PS (17tahun) yang keempatnya adalah warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
” Ya tersangkanya oknum kepala sekolah salah satu SD di Padang Bolak, sudah diamankan dan dilanjutkan penyelidikan kasusnya. Korban ada empat anak yang sudah melapor,” Jelas Ismawansa kepada Newscorner.id
Saat ditanyai, keempat korban mengatakan bahwa mereka telah dicabuli oleh tersangka beberapa kali di berbagai tempat yang berbeda di Kecamatan padang bolak dengan cara bujuk rayu memberikan uang kepada korban.
Selanjutnya tersangka memegang dan melakukan onani terhadap alat vital masing masing korban sehingga mengeluarkan cairan berupa sperma. Atas kejadian tersebut Orang tua pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polres Tapsel
.
Tak terima, SP pun melaporkannya ke polisi, dengan laporan polisi bernomor LP / 390/XI/2017TAPSEL/ SUMUT tanggal 28 November 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Ismawansa yang mendapati adanya laporan tersebut pun membentuk tim untuk segera mengusut kejadia memalukan ini.
Kamis (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB Tim Opsnal pun akhirnya menganmankan PS dari rumah sakit. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.(Vay)
Discussion about this post