Perang terhadap narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memiliki sabu di kawasan Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) malam.
Pria tersebut berinisial APPM alias A (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Ia diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan APPM alias A saat berada di lokasi yang dimaksud.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang berada di tangan kanannya. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan awal, APPM alias A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Narumonda Bawah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pemasok. Namun hingga saat ini, pria berinisial R belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini APPM alias A telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

