Berita Siantar News Corner
Kamis, 9 Februari 2023
  • Login
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
ADVERTISEMENT
Home RAGAM BISNIS

Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
18/01/2022
in BISNIS
A A
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Baca Juga

Tingkatkan Perekonomian Peternak, Bupati Sergai Dukung Penggemukan Sapi di Dolok Masihul

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Simalungun Terbaik Kedua di SISI BATAS LABUHAN

Keliling Pasar, Mendag Pastikan Pasokan Bapok Aman Jelang Lebaran

Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

Wisnu menuturkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. “Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

“Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti,” pungkas Tirta.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital dan perubahannya dapat diunduh di : https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5417

 

Share46SendTweet29
NEWSCORNER.ID

NEWSCORNER.ID

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Peternak, Bupati Sergai Dukung Penggemukan Sapi di Dolok Masihul

08/12/2022

Bupati Sergai H. Darma Wijaya melakukan peninjauan terhadap perkembangan penggemukan Sapi yang berlokasi di Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten...

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Simalungun Terbaik Kedua di SISI BATAS LABUHAN

14/04/2022

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Simalungun terpilih menjadi terbaik kedua di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI...

Keliling Pasar, Mendag Pastikan Pasokan Bapok Aman Jelang Lebaran

14/04/2022

Dua pekan menjelang Lebaran Idul Fitri, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan pemantauan pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) di...

Peningkatan Harga Sejumlah Komoditi Pengaruhi Inflasi di Pematangsiantar

04/10/2021

  Peningkatan harga sawi hijau, cabai merah, tomat, dan daging ayam ras pada periode September 2021 di Pematangsiantar berdapak tekanan...

Saatnya Naikan Level Pencegahan Penyakit dengan Pemeriksaan Genomik

09/09/2021

Pandemi ini tidak selalu memberikan dampak buruk, namun salah satu dampak baiknya yaitu kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencegah penyakit terutama...

Kenali Penyebab Hepatitis dan Cara Mengatasinya

Kenali Penyebab Hepatitis dan Cara Mengatasinya

18/08/2021

Hepatitis merupakan sebuah istilah yang dipakai untuk semua jenis peradangan pada hati (liver). Penyebab Hepatitis di antaranya mulai dari infeksi...

Discussion about this post

Berita Terbaru

Iskandar Hasibuan Optimis Bisa Rebut Kursi DPRD Sumut Priode 2024 -2029

08/02/2023

Upaya Percepat Penurunan Stunting di Kota Pematang Siantar, dr Susanti Ingatkan Harus Sesuai dengan Program Isi Piringku

08/02/2023

Buka MTQ Siantar Selatan, dr Susanti Sampaikan Masyarakat Pematang Siantar memiliki Sifat dan Naluri Toleran

08/02/2023

Unsur Agama Berbeda Hadiri Resepsi 1 Abad NU, dr Susanti: Bukti Toleransi Terawat di Kota Pematang Siantar

08/02/2023

Curi Kosen dan Bahan Material SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Cabuli Anak Tiri, Z Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

08/02/2023

Populer Sepekan

  • Pemko Pematang Siantar dan Kantor Pertanahan Pasang Tanda Batas Tanah Serentak se-Indonesia

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Rossaly Situmeang Lompat ke Danau Toba dari Kapal Ferry Ihan Batak

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peringatan 9 Tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Januari 2023, Inflasi Siantar 0,98 Persen, Dipengaruhi Harga Ikan Teri

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kabar Penculikan Anak di Siantar Viral, Pemilik Akun FB Munaroh Berikan Kesaksian di Kantor Polisi

    6027 shares
    Share 2411 Tweet 1507

Berita Rekomendasi

Tendang Selangkangan Istri Sampai Robek, Pria ini Nginap Dibalik Jeruji

08/02/2023

Silaturahim Nasional dengan SMSI, Edy Rahmayadi Ajak Wartawan Siber Kerja Sama dengan Pemprov

08/02/2023

dr Susanti Sambut Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI, Diajak Keliling Kota Pematang Siantar Naik Becak BSA

07/02/2023

Pawai Cap Go Meh Pemerintah Kota dan Walubi Buktikan Pematang Siantar Kota Toleransi

06/02/2023

dr Susanti Bersyukur Madrasah Nurul Islam Pematang Siantar Tetap Eksis di Usia 50 Tahun

05/02/2023

Jeka Saragih Tetap Didukung dan di Hati dr Susanti serta Erizal Ginting

05/02/2023

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • NASIONAL
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In