Awalnya kedua anak ini berkenalan lewat media sosial, akhirnya dibawa kabur dan dicekoki minuman keras.
Setelah mabuk AM (13) anak perempuan yang masih duduk dibangku kelas enam sekolah dasar itu dicabuli. Pelakunya seorang pria berusia tujuh belas tahun uyang masih duduk di bangku sekolah lanjutan atas.
AM diketahui pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, namun selama selama 7 hari, korban tidak kunjung pulang ke rumah orangtuanya di Gadingrejo.
Polres Tanggamus memaparkan pihaknya telah menangkap seorang pelajar MTs di Kabupaten Pringsewu berinisial FR (17).
FR ditangkap unit Reskrim Polsek Pringsewu Polres Tanggamus lantaran dilaporkan orang tua korban pencabulan.
Mirisnya, korbannya berinisial AM (13) warga kecamatan Gadingrejo masih duduk dibangku kelas 6 SD.
“FR ditangkap pada Senin (5/3/18) setelah dilaporkan orang tua AG karena mencabuli anaknya di sebuah kost di Kecamatan Pringsewu,”ungkap Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK, S.Ik. M.Si dalam konfrensi persnya kepada awak media di Polsek Pringsewu, Senin (19/3/18) siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial, hingga pada tanggal 9 Februari 2018 korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, namun korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Gadingrejo selama 7 hari.
“Korban ditemukan warga diareal Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli F disalah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk,” jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Ditambahkan Kapolsek, setelah walaupun pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas dikediamnya Kecamatan Pringsewu.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur.
“Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 RI Undang Undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dengan hukumab penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.”pungkasnya. (pol/vay)




Discussion about this post