Sering bertanya kapan kawin ternyata bisa menimbulkan sesuatu yang tak terduga. Seorang wanita yang tengah hamil delapan bulan dibunuh seorang pria lajang yang merupakan tetangganya.
Pasalnya,pria tersebut kesal karena kerap ditanya dan diolok tentang usianya yang kian menua, namun tak kunjung menikah.
“Kawinlah! Orang kawin sudah kawin semua, kamu nggak kawin-kawin.”
Kalimat yang kerap dilontarkan Iis Aisyah (32) itu rupanya menyinggung perasaan FN alias Nunur (28) tetangganya. Hingga akhirnya, pemuda lajang itu nekat membunuh Iis yang sedang hamil delapan bulan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut, Jawa Barat, Jumat (19/01/2018). Pasca kejadian, Nunur kabur, namun akhirnya ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/01/2018) pekan lalu.
Diketahui, sebelumnya Iis yang berada di depan rumahnya menyapa Nunur yang melintas.
“Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kawin-kawin (segera kawin, orang lain sudah kawin, sudah punya anak, kamu nggak kawin-kawin, red)!” terang Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon.
Lebih lanjut AKP Ridwan Tampubolon menyampaikan kepada newscorner.id, pengungkapan kasus tersebut pun telah dipaparkan Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna pada Senin (29/1) kemarin.
Rupanya Nunur tersinggung dan sakit hati mendengar kata-kata Iis. Lantas, Nunur pura-pura datang ke rumah Iis. Oleh Iis, Nunur dipersilahkan masuk.
Saat Iis menuju kamar tidur, Nunur mengikutinya. Di dalam kamar tidur, Nunur mendorong tubuh Iis. Hingga wanita yang sedang hamil tua itu pun tersungkur ke atas tempat tidur.
Segera, Nunur mencekik leher Iis. Perempuan itu tidak mampu melawan. Di tengah ketidakberdayaan Iis, Nunur menginjak leher korban hingga meninggal dunia.
“Lalu Nunur mengambil uang Rp800 ribu dan satu telepon genggam milik korban,” terang Budi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepedamotor, bantal, sandal jepit, kain lap, dan sehelai daster.
Nunur sempat kabur ke Jakarta. Namun polisi mampu melacak keberadaannya. Nunur pun akhirnya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Karena melawan saat ditangkap, polisi menembak kaki Nunur.(foto : tribunnews.com)
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup,” Terang AKP Ridwan Tampublolon.
Berikut Kronologis Lengkap yang disampaikan Humas Polres Garut kepada media online Newscorner.id,
Penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih subside pasal 365 ayat (1), (2) angka ke 1e dan (3) KUHP.
- DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2018 / JBR / RES GRT / SEK SINGAJAYA tanggal 19 Januari 2018, an pelapor EGI AKBAR ALIMN HAKIM.
- WAKTU KEJADIAN :
Diketahui pada hari jum’at, tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB
- TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
Kampung Pasir Jonge Rt.01 Rw.09, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
- KORBAN :
Iis Aisyah Binti Apid ( IA ), umur 31 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga dengan alamat : Kampung Pasir Jonge Rt.01 Rw.09 Desa Sukawangi Kecamtatan Singajaya Kabupaten Garut
- TERDUGA PELAKU :
Pelaku berinisial ( FN ), umur 28 Tahun, pekerjaan wiraswasta dengan alamat : Kampung Pasir Jonge Rt.01 Rw.09 Desa Sukawangi Kecamtatan Singajaya Kabupaten Garut
- MODUS
Menghilangkan nyawa/bunuh kemudian mengambil barang milik korban
Keterangan :
- Tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, karena merasa sakit hati atas ucapan korban pada siang harinya. Tersangka mengetuk pintu rumah korban, setelah dipersilahkan masuk kedalam rumah sempat terjadi obrolan.
- Tersangka sempat di suguhi minum oleh korban layaknya jika ada tamu datang kerumahnya, saat korban masuk kedalam kamar, tersangka mengikuti dan langsung mendorong korban sampai terjatuh badannya mengenai ranjang, selanjutnya tersangka mencekik leher dan menggigit jari korban karena korban melakukan perlawanan.
- Setelah tidak bergerak akibat cekikan tersebut, dan untuk memastikan korban sudah meninggal dunia tersangka menginjak leher korban sampai tidak bernafas ( meninggal dunia)
- Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa uang sebesar Rp. 800.000,- serta 1 ( satu ) buah HP.)
- BARANG BUKTI
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Jenis N 100 LD / Supra Fit warna hitam dengan Nopol Z-6305-DO, Nomor mesin : HB21E-2087572, Nomor Rangka : MH1HB21235IK093014, berikut 1 ( satu ) lembar STNK asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak asli.
- 1 ( satu ) buah celana training / celana olah raga panjang warna hitam dengan motif garis merah putih merk adidas ( celana milik pelaku )
- 1 ( satu ) buah kaos oblong warna hitam ( celana milik pelaku )
- 1 ( satu ) buah sandal jepit merk sky boat warna merah putih yang dengannoda berdcak darah ( milik pelaku )
- 1 ( satu ) buah lap dari kain baju warna biru
- 1 ( satu ) buah bantal dengan di bungkus sarung bantal berwarna krem dan merah yang tedapat bercak darah (milik korban )
- 1 (satu ) buah daster bermotif batik berwarna merah kuning dan putih ( pakain korban )
- 1 ( satu ) buah lap handuk kecil warna putih
- PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 KUHP ayat (1), (2) ke-1e dan ayat (3)
Pasal 340 KUHP (Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun )
Pasal 338 KUHP ( ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun )
Pasal 365 KUHP ayat (1) = hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, ayat (2) = hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun ayat (3) = penjaara selama-lamanya lima belas tahun di jatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati )
- KETERANGAN : KRONOLOGI KEJADIAN DAN KRONOLOGI PENANGKAPAN
KRONOLOGI KEJADIAN :
Bermula hari kamis tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka berinisal FN sewaktu akan menuju ke rumah neneknya dengan mengambil jalan yang melewati rumah korban, saat itu korban sedang duduk di teras depan rumahnya.
Korban menyapa tersangka (FN) dengan mengatakan : “Geura Kawin era ku batur, batur mah geus boga budak, anu 2 anu 3,ari maneh teu kawin-kawin” atau dalam Bahasa Indonesia bisa di artikan seperti ini “ segeralah nikah malu sama orang lain, orang lain sudah punya anak, ada yang 2 ada yang 3, kamu tidak nikah-nikah”
Selanjutnya tersangka ( FN ) pergi menuju rumah neneknya dan melaksanakan shalat maghrib di Mushola.
Pelaku merasa sakit hati dengan sapaan/perkataan korban, kemudian menuju rumah korban dan berniat untuk membunuh korban karena merasa dendam akibat perkataan korban yang di anggap menghina oleh tersangka ( FN ).
Tersangka akhirnya sampai dan bertamu di rumah korban, dengan terlebih dahulu di suguhi air minum oleh korban, saat korban pergi menuju ke kamar, Tersangka (FN) mengikuti dari belakang kemudian langsung mendorong tubuh korban sehingga badan korban mengenai ranjang Kasur.
Saat posisi korban masih menyender di Kasur ranjang, pelaku (FN) langsung mencekik leher korban.
Korban sempat berusaha melawan dengan mencoba menusukkan telunjuk tangan kiri kea rah mata tersangka ( FN ), akan tetapi usahanya tidak berhasil, bahkan kelingking tangan kiri korban di gigit oleh pelaku ( FN ) hingga berdarah.
Untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, Tersangka ( FN ) menginjak leher korban dan menutup wajah korban dengan lap handuk kecil.
Selanjutnya Tersangak ( FN ) mengambil uang sebesar Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah Handpone nokia warna biru tua milik korban.
KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Tindakan Polisi setelah melakukan Olah TKP dan mengikuti rangkain otopsi tubuh korban, adalah menemukan barang bukti berupa sandal dengan bercak darah serta potongan rambut di kediaman paman tersangka.
Dengan data awal tersebut polisi melakukan penyelidikan cepat dan mengerucutkan terduga pelaku berinisial (FN).
Saat melakukan penyelidikan di dapatlah informasi dan keterangan bahwa terduga pelaku sudah tidak ada di tempat ( melarikan diri )
Selang 1 ( satu ) minggu, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kampung rambutan Jakarta.
Pada hari jumat tanggal 26 Januari 2018 Sekitar pukul 16.00 Wib, team sat Reskrim Polres Garut berangkat menuju Jakarta.
Pada pukul 22.00 WIB, pelaku tidak di temukan di Kampung Rambutan, namun team tetap mencari informasi di sekitar kampung rambutan
Pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2018, setelah Polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku sudah beralih ke terminal Kalideres Jakara Barat, sekitar pukul 01.45 Wib, terduga pelaku (FN) berhasil diamankan di depan pintu air 2.” Demikian kronologi selengkapnya (Vay)
Discussion about this post