Untuk sementara waktu MPN (38) warga jalan Bahkapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara ini harus berhenti dari aktivitasnya sehari –hari. Pria yang kesehariannya diketahui sebagai supir angkutan Kota ini harus berurusan denga polisi. Minggu (13/8) dini hari, ia diamankan petugas Sat Reskrim Polres Siantar dari Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan, Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi mengamankannya bersama barangbukti seperangkat alat hisap sabu yang diakuinya sebagai miliknya. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman mineral merk Viera, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pipa kaca berisi bekas pembakaran shabu seberat 1,5 gram menemaninya saat dibawa ke Polres Siantar
Penangkapan supir angkutan ini, berawal dari informasi yang didapat petugas . Dimana saat itu Satreskrim tengah melakukan penyelidikan atas kasus lain di daerah tersebut, namun saat itu mereka mendapat informasi tentang penyalah gunanan narkoba. Tak mau tindak criminal itu berlalu begitu saja. Petugas pun menangkap dan mengamankannya.
Setelah diamankan MPN pun selanjutnya diserahkan ke satuan res Narkoba Polres Siantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan bahwa tersangka MPN tengah dalam proses pemeriksaan oleh anggotanya (Vay)
Discussion about this post