Kabar mundurnya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dari jabatannya menjelang perhelatan Pilkada 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait nasib surat Surat dukungan yang sudah dikeluarkan oleh Partai Golkar.
Dengan demikian, jika Ketum partai politik mundur dan digantikan yang baru, apakah surat tugas yang telah dikeluarkan apakah masih digunakan untuk untuk proses pendaftaran.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara mengatakan surat dukungan tersebut masih bisa digunakan untuk proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk mengikuti Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajeckshah ketika dikonfirmasi Rabu (14/8/2024).
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan, sampai saat ini daftar Bacakada yang sudah ditentukan untuk pencalonan Pilkada 2024 belum ada yang berubah dan masih berlaku di DPP Partai Golkar.
“Belum ada yang berubah dan masih berlaku jika digunakan untuk proses pendaftaran di KPU nanti” ucap Ijeck.
Wagub Sumut Periode 2018-2023 itu menuturkan, sesuai dengan kebutuhan daerah juga, jikalau ada perubahan nama langsung DPD Golkar Sumut berkomunikasi dengan DPP, terkait nama baru yang akan diajukan begitu juga sebaliknya jika ada perubahan nama yang dikeluarkan oleh DPP Golkar terkait nama yang sudah diterima surat tugas, maka dari DPP akan berkoordinasi lagi dengan DPD khususnya Sumut.
“Ada revisi nama Bacakada yang kami beri surat tugas, kami komunikasi dengan DPP, begitu juga sebaliknya” ucapnya.
Ijeck berharap agar surat dukungan kepada seluruh Bacakada yang ada di Sumut yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan DPP yang lama tidak diganti dengan pimpinan yang baru, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Saya berharap jangan diganti oleh pimpinan DPP yang baru, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang sudah dibuat”, ucapnya.



