
Dua dari tiga pelaku pencurian di kios cabe Nurmauli boru Marpaung, Sabtu( 23/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB ditangkap dan diarak ke kantor polisi, seorang diantaranya remaja berusia 16 tahun.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbbag humas AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, kedua orag yag diamankan yakni , AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang ketahuan mencuri cabe di kios penyimpaan cabe di Pasar Tadisional Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Berawal pada Sabtu (23/1) pagi, sekitar pukul 7.00 WIB, korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang sehari hari berjualan di Pekan Sidamanik, datang ke kioas penimpaan cabenya.
Namun saat membuka kunci tempat penyimpanan cabe dan bawang merah, tiba-tiba korban terkejut melihat gemboknya sudah rusak dan barang jualan berupa cabe dan bawang merah sudah hilang.

Nurmauli pun memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon, kemudian Mikhael memberitahukan kepada korban bahwa pelaku pencurian di tempat jualannya itu tiga orang yakni AM, AB dan RM. Ia lalu membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021 karena akibat kejadian itu korban kehilangan 1 goni cabe merah, 1 goni cabe kecil, 1 goni cabe hijau serta 1 goni bawang merah atau sekitar Rp 4 juta.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik, sedangkan satu pelaku lagi berinisial RM berhasil kabur.
“Kedua Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RM masih diburon,” terang Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021) sore.(joe)
Discussion about this post