Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar akan mempertanyakan tunggakan pembayaran tagihan rekening air PD Pasar di PDAM Tirtauli. Dimana tunggakan pembayaran rekening air semestinya ditagih PDAM ke PD Pasar. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Komisi II, Arapen Ginting, Kamis (14/9) usai mengikuti Rapat Paripurna PAPBD tahun 2017, di ruang Harungguan, Kantor DPRD Jalan H Adam Malik.

Menurut Arapen, pada hari Sabtu mendatang rencanaya komisi II DRDD akan gelar rapat kerja dengan pihak PDAM. Dengan agenda pembahasan PAPBD Kota Pematangsiantar tahun 2017. Hal ini tentunya jadi momen yang tepat untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran rekening air oleh PD Pasar. ” Hari Sabtu kita akan rapat kerja dengan PDAM di situ kita akan tanyakan persoalan ini,” ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa dalam nota jawaban Walikota dikatakan, tertunggaknya pembayaran rekening air oleh PD Pasar disebabkan tunggakan retribusi pasar oleh para pedagang. Namun menurutnya hal itu membutuhkan kajian mendalam dari DPRD. ” Alasan tunggakan terjadi akibat pembayaran retribusi pasar oleh pedagang itu tidak serta merta bisa diterima begitu saja. Diperlukan kajian dalam, maka rapat kerja jadi media yang tepat melakukan pendalaman masalah ini,” Jelas Arapen.
Sementara terkait informasi PD Pasar yang membayar tunggakan dengan cara mencicil sebesar sebesar Rp 10 juta, dia memelihat ada keganjilan, menggingat sanksi pemutusan bagi masyarakat umum bila lakukan penunggakan.
“Memang jadi apa ya, dan info ini jadi pertanyaan kita nantinya” ucap Arapen.
Informasi yang dihimpun, PD Pasar diketahui menunggak pembayaran tagihan rekening air sebesar Rp 480 Juta. Tunggakan ini telah berlangsung sejak April 2016 tahun lalu. Atas hal tersebut PDAM sempat melakukan pemutusan instalasi air ke PD Pasar. Namun hanya berlangsung selama beberapa hari, instalasi air disambung kembali setelah PD Pasar memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke PDAM.(Sabar)
Discussion about this post