Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya RI berhasil diamankan di Hotel Prima Graha, Jalan Sisingangaraja, Perdagangan.
Polisi kemudian melakukan introgasi dan diceritakan bahwa ia tidak sendiri masih ada 2 rekan lainnya. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap YK di kediamannya. Tak puas sampai disitu, akhirnya polisi melakukan pencarian barang bukti sepdamotor Yamaha Mio Z yang sudah dijual mereka.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya polisi mendapati bahwa sepedamotor yang mereka curi dijual kepada tersangka MI (35) warga Pondok Kresek, PTPN III, Sei Mangke, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Polisi akhirnya mencari keberadaan MI, beberapa jam mencari akhirnya polisi berhasil mengamankan MI yang merupakan penadah motor curian. Dari tangan MI petugas mengamankan sepedamotor hasil curian.
Kemudian, polisi melakukan introgasi kembali terkait aksi yang dilakukan para pelaku. Diceritakan pelaku bahwa kejadian itu berawal saat mereka masuk ke RS Karua Husada untuk mencuri HP. Namun, pelaku melihat tas di atas meja dan kemudian mengambil tas tersebut.
Di dalam tas, mereka menemukan kunci sepedamotor dan malam itu juga mereka memeriksa satu per satu sepedamotor yang cocok dengan kunci yang mereka temukan di dalam tas.
Setelah menemukan sepedamotor tersebut, akhirnya mereka membawa sepedamotor hasil curian itu dan menjualnya kepada MI seharga Rp 700 ribu.
“Saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Pedagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kita masih melakukan pengejaran terhadap LH yang masih belum bisa diamankan,” kata Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Tambunan. (Turnip)




Discussion about this post