Komplotan pencurian bermotor yang pada 27 November 2017 lalu beraksi akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Pedagangan, Rabu (08/08/20180 sekira pukul 11.00 WIB.
Dari kejadian yang dilaporkan sesuai dengan LP/199/XI/2017/ Simal Dagang, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepedamotor Mio Z.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh RA (20) warga Kampung Teladan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, YK (19) warga Pondok Tiga, Perkebunan PTPN III Sei Mangke, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bandar, dan LH (20) warga Kota Pematangsiantar (masih dalam pengejaran, red) terjadi di Halaman Rumah Sakit Karya Husada, Pedagangan, Kecamatan Bandar.
Kejadian itu berawal saat korban Dewi Kristina Tambulonon (26) memarkirkan sepedamotor Yamaha Mio Z BM 3183 YM miliknya di parkiran rumah sakit.
Pagi harinya warga Jalan Stadion, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar ini kehilangan tas dan juga sepedamotor yang sebelumnya diparkirkan di rumah sakit. Kemudian ia melaporkan hal ini ke Polsek Perdagangan.




Discussion about this post