Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadapi persoalan serius terkait integritas aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, Studi Advokasi Hak Asasi dan Demokrasi Rakyat (SAHdaR) mencatat sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi aktor dominan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Angka tersebut menambah daftar panjang PNS bermasalah. Berdasarkan catatan SAHdaR, sejak 2016 hingga 2024, jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi di Sumatera Utara telah mencapai 473 orang.
Data ini diperoleh SAHdaR melalui hasil penelitian, pemantauan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, serta pengamatan terhadap berbagai pemberitaan media.
“Temuan ini menunjukkan bahwa PNS sebagai abdi negara belum menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sebagai tulang punggung birokrasi yang seharusnya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Koordinator SAHdaR Hidayat Chaniago saat memberikan keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain tingginya keterlibatan ASN, Hidayat juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, khususnya pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dalam sejumlah perkara yang disidangkan, aparat penegak hukum dinilai belum menyentuh otoritas pejabat utama pemerintahan yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pola ini terus berulang. Aktor lapangan diproses hukum, tetapi pejabat yang memiliki kewenangan strategis justru luput dari jerat hukum,” tegas Hidayat.
Hasil penelitian SAHdaR sejak awal Januari hingga 29 Desember 2025 menunjukkan tren korupsi di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan dan telah mencapai titik krusial.
Sepanjang 2025, tercatat:
172 register perkara
89 kasus korupsi
177 orang terdakwa
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024, yang mencatat:
153 register perkara
72 kasus
158 orang terdakwa
Berdasarkan klasifikasi aktor, pelaku korupsi dari unsur penyelenggara negara meliputi:
PNS: 56 orang
Kepala Desa: 34 orang
Pegawai Kantor Desa: 11 orang
Pegawai BUMN: 8 orang
Pegawai BUMD: 4 orang
Anggota Polri: 1 orang
Kepala Daerah: 1 orang
Tenaga Honorer Pemerintah: 1 orang
Sementara dari unsur swasta dan masyarakat umum:
Rekanan/Penyedia: 29 orang
Masyarakat Umum: 14 orang
Wiraswasta: 14 orang
Karyawan Swasta: 2 orang
Konsultan Pengawas: 2 orang
Kerugian Negara dan Pola Kasus
SAHdaR mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar dari perkara korupsi yang disidangkan sepanjang 2025. Nilai ini memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Namun demikian, ditemukan pula kasus suap dan pemerasan/pungutan liar dengan total nilai mencapai Rp103,7 miliar dari 7 perkara.
Dari sisi kategori perkara:
Korupsi kategori ringan: 50 kasus
Kategori sedang: 27 kasus
Kategori berat: 5 kasus
Hidayat menilai, dominasi kasus korupsi skala kecil hingga menengah dengan pola yang berulang menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah belum berjalan maksimal.
“Pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan persoalan korupsi. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merusak sendi-sendi pemerintahan, bangsa, dan negara,” tutup Hidayat.

