Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya Rabu (6/9) menyatakan telah menetapkan dua orang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangaka atas kasus tindak pidana pencucian uang. Dimana sebelumnya kedua orang tersangka yakni RSG dan ALS telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Auditor BPK diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Penetapan kedua pejabat ini sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016.Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh RSG (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan) dan ALS (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, ALS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada kasusu awal, RSG dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rel/Vay)
Discussion about this post