Dua orang pria yang terlibat kasus narkoba diamankan Polres Nias pada hari yang sama dari dua lokasi berbeda. Kedua pria itu yakni Erwin Kristianto Hulu(33) warga Desa Fulolo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara dan Marinus Zalukhu (46) warga Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
Disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK melalui Kasubbag Humas Bripka Restu Gulo, penangkapan terhadap Kristianto Hulu pada hari Sabtu (11/7) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya dari Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Sementara itu seorang tersangka lagi, Marinus Zalukhu ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB dari Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari penangkapan terhadap Kristianto Hulu itu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang bukti lainnya. Berdasarkan pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu ia peroleh sebelumnya dari Marinus Zalukhu.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mencari Marianus. Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB pria itu diamankan dari rumahnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Pda saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Marinus menerangkan bahwa sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun.




Discussion about this post