Tujuh orang pengguna narkoba diamankan patroli gabungan Polri, TNI dan satpol PP saat melakukan patroli mencegah masyarakat agar tidak berkumpul di Kecamatan Siborongborong pada Rabu (25 /02/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dari kedai milik Tony Jaya Simamora di Jalan Makmur, Siborongborong, Taput.
Patroli gabungan yang saat itu melakukan tugas untuk menghimbau warga, untuk tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah (Social Distancing), untuk mencegah penularan virus Covid-19 Corona.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen melalui kasubbag humas Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Operasi gabungan berhasil mengamankan tujuh orang penguna narkoba jenis ganja dari Siborongborong.
Ketujuh pria itu yakni Eko Manalu ( 22) warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Toni Parulian Siahaan laki-laki (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Bobby Richard Hutabarat (25) warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong, Negojese Rahmad Nababan (22) warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan, Kelurahan Pasar Siborongborong, Tommy Wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong dan Leonardo Siregar (21) warga Jalan Dolok Martimbang, Pasar Siborongborong, Taput.
Baringbing menambahkan penangkapan itu dilakukan saat team gabungan dari unsur Polri, TNI dan satpol PP melaksanakan patroli gabungan di kecamatan Siborongborong, dalam operasi untuk mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona atau COVID -19 yang saat ini melanda Indonesia, melalui Himbauan kepada warga agar tidak melakukan perkumpulan- perkumpulan massa.
Saat team lewat dari rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka TJS, petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam kedai.
Lalu petugas langsung berhenti dan masuk kedalam kedai tersebut. Di dalam kedai petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankan nya.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tujuh orang tersebut, mereka mengakui kalau merekalah pemilik ganja tersebut. Mereka pun mengakui baru isap ganja. Sementara ganja yang berada di bawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah dipakai.
Selanjutnya team meyerahkan pelaku ke Polsek Siborongborong, kemudian dari Polsek dijemput oleh sat Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput, mereka mengakui semua perbuatannya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut di beli oleh TJS dan LS dari Lumban Bulbul Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat. Brutto 2,86 gram dan ( satu) lembar uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah. Saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan penyidikan,” tutupnya.(Friska)
Discussion about this post