Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (26/04) sekitar pukul 22.30 WIB meringkus Fery Anggara Sinaga alias Tatek (19) di sekitaran Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun .
Pria yang tinggal di Huta I, Jalan Kauman I, Nagori Karang Sari, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dari tangannya diamankan 2 paket sedang jenis sabu,
Informasi yang diterima awak media dari pihak kepolisian sat narkoba Polres Simalungun menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa karang sari sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Sebelum beraksi, terlebih dahulu tim menghubungi pelaku agar segera mengantarkan pesanan sabu. Seperti yang sudah dijanjikan, pelaku tidak menyadari bahwa yang pembelinya adalah seorang polisi.
Setibanya di Jalan Umum Huta I, Jalan Kauman, polisi yang terlebih dahulu tiba di lokasi, sembari menunggu Tatek datang. Tak lama berselang Tatek pun datang dengan mengendarai sepedamotor. Kesigapan polisi tak diragukan, saat melihat pelaku, tim Sat Narkoba langsung menyergapnya dan melakukan pencarian barang bukti terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati 2 paket sedang jenis sabu. Ketika di interogasi polisi mendapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial AS dan DKY yang juga warga Karang Sari.
Kembali Tim Sat Narkoba bergegas ke kediaman AS dan DKY, namu sayang, kedua pria yang diduga sebagai bandar Tatek tidak berada di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi kepada awak media membenarkan penangkapan itu dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengbangan kepentingan lebih lanjut. (TURNIP)


Discussion about this post