Satuan Res Narkoba Polres Simalungun, di bawah komando AKP Manaek Sahala Ritonga SH terus gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini Sat Res Narkoba kembali mengamankan empat orang yang diduga merupakan sindikat jaringan peredaran sabu. Keempatnya diamankan dari tiga lokasi yang berbeda, Simalungun dan Siantar.
Dari keempat orang yang diamankan satu diantaranya tercatat sebagai warga Kota Depok, sementara tiga lainnya adalah warga Pematangsiantar.
Tersangka yakni BJP alias Tembok (27) warga Perum BCI Blok C 1, Kelurahan Suka Tani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, WSG (28) Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, JFP (27) warga Jalan Pergaulan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan AKL (33) warga Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Sindikat ini terbongkar dari informasi masyarakat yang diterima Sat Res Narkoba Polres Simalungun pada Senin (22/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Diterima informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Raja Hotel yang terletak di Jalan Besar Pematangsiantar -Saribu Dolok. Menerima informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak ke Raja Hotel untuk melakukan penyelidikan.
Disampaikan, Kasat Narkoba AKP Manaek S Ritonga SH , setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat empat orang yang gerak gerik serta gelagat yang mencurigakan. Keempatnya datang berboncengan dengan dua sepeda motor. Masih dalam pengintaian, keempatnya pun memesan kamar hotel dan masuk ke kamar 4 Raja Hotel.
Tanpa membuang waktu, polisi pun langsung menggerebek kamar tersebut. Namun sayang, saat penggerebekan, dua diantaranya berhasil kabur lewat pintu belakang.
Setelah diamankan, dua orang yang berhasil diamankan mengaku bernama WSG dan BJP. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat isap (bong), dan uang senilai Rp340 ribu.
Interogasi terhadap keduanya pun berlanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya merupakan komplotan penjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Rencananya kedua tersangka akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan 2 orang yang melarikan diri tersebut. Kedua orang yang berhasil melarikan diri adalah pembeli, yang meminta untuk mencoba sabu tersebut sebelum transaksi.
Penyelidikan tak berhenti, polisi kemudian mendapat pengakuan dari kedua pria tersebut,bahwa sabu yang akan ditransaksikan disimpan oleh Tembok, di rumah temannya bernama Kiki di daerah Parluasan Kota Pematangsiantar.
Tanpa menunggu lama polisi pun langsung berangkat menuju lokasi yang disebutkan oleh Tembok tersebut. Setibanya di rumah yang ditunjuk oleh Tembok.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi pun langsung melakukan penggerebekkan rumah yang berada di Jalan Pergaulan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara .
Polisi pun berhasil mengamankan JFP, dan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisi 1 buah plastik klip sabu, 1 buah plastik klip besar yang berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah alat isap (bong), 1 buah pipet, 1 buah mancis warna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam yg didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu.
JFP alias Kiki mengakui bahwa dirinya saat itu sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar mandi dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya namun barang bukti berupa tas ransel beserta isinya bukan miliknya melainkan milik Tembok. Keterangan JFP dibenarkan oleh Tembok.
Barang haram tersebut didapat Wisnu dari temannya yang berdomisili di Medan. Sedangkan sebagian barang haram yang sudah didapatnya tersebut, sudah sempat dijualkannya kepada orang yang bernama Kamir. Keterangan tersebut dijadikan bekal polisi untuk melakukan pengembangan. Pada hari itu juga, sekira pukul 17.30 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan yang disinyalir sebagai tempat tinggal Kamir.
Setibanya dilokasi, tepatnya di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, polisi langsung menggerebek tempat tersebut dan mendapatkan orang yang dicari mereka, Kamir. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah cutton bath.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH melalui mengatakan, pihaknya masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap keempat tersangka di Mapolres Simalungun, sedangkan barang bukti juga sudah diamankan. (pol/vay)
Discussion about this post