Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengakankan seoerang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Tak ada yang salah dengan profesi pria ini. Pasalnya ia ditangkap bukan karena profesinya sebagai buruh bangunan. Ia diamankan atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu.
Peristiwa penangkapan Adi (32) yang sempat mengundang perhatian warga jalan Langkat ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima kepolisian. Tentang keresahan warga atas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Disebut-sebut, adi merupakan salah satu pengecer narkoba.
Saat dilakukan penangkapan pada Rabu (19/7) malam, Adi sempat membuang barang bukti dari tangan kirinya. Namun ia tak dapat mengelak, aksinya sempat dietahui polisi. Ia pun diiminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata satu paket kecil sabu.
Warga Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ini pun digelandang ke Mapolresta Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan terhadap tersangnka dan kasusnya saat ini tengah ditangani oleh pihak penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 undang –undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Vay)
Discussion about this post