Jamiono alias Tagor (30) Warga Desa Kateran Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Jumat (13/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit Handphone merk Samsung, satu unit Sepeda Motor merk Honda GL Pro ber no Pol BK 6121 TX, satu buah dompet berisi Uang sebesar Rp. 300.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima awak media dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga, Hari jumat Jumat (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB menerima informasi dari warga bahwa di Desa Kateran Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Narkoba Polres Simalungun bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, setelah pelaku di hubungi personil melalui hanphone seluler untuk memesan sabu, akhirnya pelaku meneyetujui untuk bertemu di Simpang Mesjid Desa Kateran Nagori Bandar Jawa.
Akhirnya, Sekira pukul 20.30 WIB Jamiono pun muncul membawa pesanan sabu. Alhasil, setelah menunggu satu jam lamanya dilokasi yang telah di sepakati, polisi langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita tahan di sel tahanan Sat narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. Mengenai asal muasal narkotika jenis sabu, setelah kita interogasi, berasal dari inisial J yang berhasil melarikan diri saat kita gerebek di rumahnya”. “Jelas Kasat. (Turnip)




Discussion about this post