Maraknya peredaran narkotika kian meresahkan, kepolisian pun tak henti berupaya melakukan pemberantasan peredarannya.
Sebanyak 13 orang pria dan wanita diamankan dari salah satu room karaoke, saat diamankan mereka tengah on dibawah pengaruh ekstasi.
Hal tersebut diungkapkan dalam press release yang digelar Polres Nias ,Senin (29/01/2018) sore kemarin.
Dalam press release yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sonifati Zalukhu, SH didampingi PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo dan Paurmin Sat Narkoba Aipda Syukur Telaumbanua tersebut, disampaikan kronologi serta proses hukum yang telah dan tengah dijalankan.
Iptu Zalukhu menjelaskan, awalnya Sat Narkoba melakukan razia di KTV Binaka Kecamatan Gunungsitoli, Minggu (21/01/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
“ Dalam razia tersebut berhasil diamankan 13 orang terduga pelaku yakni RZ Als M (22), LHS Als L (25), FZ Als J (29), YH Als Y (26), YAZ Als E (40), JSPN Als J (25), MKD Als M (43), TZ Als AY (43), YPZ Als AM (41), FZ Als A (29), EI Als R (26), BSH Als B (29) dan YZ Als AF (30), dengan menyita sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis Ekstasi, “ ujar Zalukhu.
Selanjutnya, Tim Lidik Sat Narkoba dipimpin Kbo Sat Narkoba Ipda Ahmad Fahmi, SH langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HHM Als H (30) di rumah mertuanya, Senin (22/01/2018) subuh.
“ Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan selama 1 minggu, 6 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap 4 orang tersangka berinisial FZ Als J (29), JSPN Als J (25), YPZ Als AM (41), dan HHM Als H (30) dilakukan penahanan, sedangkan 2 orang tersangka lainnya yakni YZ Als AF (30) dan YAZ Als E (40) dirujuk ke Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Haga Christ Gunungsitoli,“ ujar Iptu Zalukhu.
“ Kemudian terhadap 5 orang terduga berinisial RZ Als M (22), LHS Als L (25), YH Als Y (26), MKD Als M (43), BSH Als B (29) di assesment ke BNNK Gunungsitoli dan 3 orang lainnya yaitu TZ Als AY (43), FZ Als A (29) dan EI Als R (26) telah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak tidak terbukti menggunakan Narkoba , “ pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan, polisis menetap kan pasal yang berbeda terhadap masing masing tersangka sesuai dengan ketyerlibatannya.
“Terhadap tiga tersangka FZ Als J (29), JSPN Als J (25) dan HHM Als H (30) dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka YPZ Als AM (41) dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 116 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “ tutup Iptu Zalukhu.
Saat ini ke 4 tersangka yang ditahan harus mendekam di RTP Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (RG/ Vay)
Discussion about this post