Pembongkaran dan penertiban terhadap bangunan Cafe Siantar River Side di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan pada Rabu (5/12) pagi dilakukan setelah dilakukan pendekatan.
Hal ini disampaikan Kasi Trantibum Satpol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik, yang didampingi Kasi Opreasi, Alsen Sinaga usai melakukan penertiban.
Lebih jauh disampaikannya, sebelumya sekitar tahun 2015 silam bangunan tersebut sudah pernah ditertibkan. Namun kala itu bangunan tersebut di bawah pengelolaan pihak lain.

Terakhir seminggu sebelum pembongkaran ini, pihak Satpol PP telah menyurati pemilik dengan surat teguran terakhir agar membongkar bangunannya yang mernyalahi aturan.
Pembongkaran terhadap bangunan ini sendiri mengacu pada tiga hal yang mendasar, yakni Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 01 Tahun 2014, Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, dan penyerobotan lahan pekuburan Mr X yang dilakukan pemilik atau pengelola bangunan tersebut.
Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban atas bangunan- bangunan yang melanggar aturan. Sebelumnya salah satu bangunan di sekitar tersebut sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.(vay)



Discussion about this post