Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons sigap terhadap laporan yang masuk melalui Call Center 110. Kali ini, personel piket Polsek Siantar Timur langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dugaan keributan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) siang.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 13.40 WIB dari seorang warga berinisial R melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, setelah menerima laporan, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan dan penanganan cepat di lokasi.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi tempat kejadian guna memastikan kondisi sebenarnya serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sesampainya di lokasi, personel kepolisian melakukan klarifikasi dan interogasi awal terhadap pelapor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa laporan yang awalnya disampaikan sebagai keributan ternyata berkaitan dengan persoalan sepeda motor milik pelapor yang menurut pengakuannya telah dirampas oleh debt collector.
Meski situasi di lokasi tidak ditemukan keributan seperti yang dilaporkan sebelumnya, petugas tetap melakukan langkah-langkah pengecekan dan pengamanan guna memastikan kondisi tetap aman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
IPTU Agustina menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan hadir setiap saat ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Keberhasilan respons cepat tersebut kembali menunjukkan pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan kehadiran segera dari aparat kepolisian.

