Sat Reskrim Polres Pematangsiantar lakukan rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Dedi Wahyono, yang terjadi di Jalan Vihara, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (19/12/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Rekontruksi tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siantar AKP TP Butar Butar dan sejajarannya.
Petugas juga memasang garis polisi disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari amukan massa.
Abdul Ghofur yang merupakan tersangka atas pembunuhan terhadap Dedi Wahyono, memperagakan 17 adegan yang langsung disaksikan oleh warga sekitar dan istri korban yang merupakan menjadi saksi rekon tersebut.
Dalam reka adegan nomor 2 yang diperagakan oleh tesangka, korban (Dedi) berjalan menuju rumah saksi Poniem dan melewati tersangka yang kebetulan pada saat itu tersangka sedang sarapan pagi didepan rumahnya.

“Selanjutnya, pada adegan nomor 3, korban masuk kedalam rumah Poniem dan berkata “mau memanggil si Borneng. kemudian saksi memanggil Borneng”, ujar Kasat Reskrim TP Butar Butar dalam mabacakan adegan rekontruksi.
Setelah keluar dari rumah saksi Poniem, adegan nomor 5 korban berjalan menuju sepeda motornya dan melewati tersangka, tersangka mengatakan “layas kali mata mu”, korban pun menjawab “apanya salah ku bang”, selanjutnya tersangka berdiri dan melemperkan piring yang dipegang tersangka ke arah korban.
Sehingga keduanya sempat cekcok, dan membuat saksi Morina Syahfitri yang berada dalam rumahnya keluar, dibarengi dengan saksi Ida Fitri Sidauruk, Estiara Nainggolan dan Hendri Ricardo melerai keduanya.
Pada reka adegan ke 10, tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa sembilah pisau sambil berlari mengejar korban dan menarik bahu sebelah kanan korban dengan tangan kirinya, sehingga posisi korban saling berhadapan dan tersangka langsung menghujamkan pisau yang dipegangnya tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, setelah melakukan penikaman itu tersangka melarikan diri dengan membawa pisau tersebut ke Gang bunga menuju Jalan Vihara. Korban yang sudah tertusuk pisau kemudian berjalan menuju rumah saksi Suryadi alias Bokir dan mengetuk pintu dengan mengatakan “tolong aku kir”.
“Kemudian saksi Suryadi melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tersangka tidak ditemukan oleh Suryadi, korban yang sudah tergeletak di tanah diangkat oleh beberapa saksi dan dinaikan ke beko kepada saksi Suryadi untuk dibawa ke RSU Djasamen Saragih”, ujar TP Butar Butar.
Pada adegan ke 17 tersangka terus berlari dan ketika sampai di Jalan Ade Irma tepatnya di pagar depan Pekuburan Tionghoa, tersangka melompati parit sehingga pisau yang berada dipinggangnya tersebut terjatuh kedalam parit.
Terkait hal itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP TP Butar Butar ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan, kalau pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 335 ayat (1) dan (2) lebih sub 351 ayat (3).
“Hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” akhir AKP TP Butar Butar. (Rid/sawal)




Discussion about this post