Setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan Toko Miduk di Jalan Sisingamangaraja XII, Tarutung, polisi akhirnya menangkap dua dari empat orang pelaku pencurian.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Leonard Marbun (30) warga Simpang Tiga, Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Berfin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Keduanya ditangkap pada Kamis (11/06) sekitar pukul 21.30 WIB dari salah satu warung tuak di Kecamatan Pangaribuan. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian dari Toko Miduk pada tanggal 1 Juli 2019 silam bersama MS dan MA, dua tersangka lainnya yang masih dicari polisi.
Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Gamal Luciana, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor dan KBO Reskrim Ipda J.Sianturi menyampaikan hal tersebut dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (26/6) di Polres Taput.
“Kasus pembobolan rumah milik Nursinta Panggabean (Toko Miduk ) ini sudah kasus lama. Ini terjadi tanggal(1/7/ 2019) yang lalu, sudah hampir satu tahun. Dan kita berhasil menangkap pelakunya tanggal (11/6/2020). Ini merupakan kerja keras kita,” sampainya.
Dilanjutkan Kapolres, setelah kedua tersangka berhasil diamankan, hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan tersebut. Mereka secara bersama-sama melakukan pembongkoran atas Toko Miduk milik dengan dua tersangka yang melarikan diri yaitu MS dan MA.
Awalnya sebelum mereka beraksi, MS dan MA menghubungi LM dan BS untuk bertemu. Pada tanggal (29 /6/2019) mereka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan, Taput. Lalu membahas rencana pembongkaran toko tersebut.
“Pembahasan pada saat itu rasa nya belum matang, lalu mereka berempat kembali membahasnya di Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana tersebut. Setelah embahasan matang di Porsea, lalu mereka mempersiapkan segala peralatan dan langsung menuju Toko Miduk pada Tanggal (1/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,”terang Kapolres.
Dengan peralatan yang sudah lengkap, mereka berhasil membobol toko tersebut. Di mana saat itu pemilik toko sedang tidak berada di tokonya.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, mereka membawa brankas dari lantai satu.
Lalu Brankas tersebut dimasukkan ke dalam mobil avanza yang sudah di rental pelaku dan membawanya kembali ke Porsea dalam keadaan tertutup. Mereka berempat sepakat menyimpan brangkas tersebut di salah satu rumah.
Selanjutnya MS dan MA diantar pulang ke Pangaribuan. Pada tanggal (3/7/2019) MS dan MA menjumpai LM dan BS dan memberikan uang kepada LM 17 juta dan kepada BS 30 juta rupiah. MS dan MA mengatakan kalau berangkas hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak diberita tahu berapa isinya hanya memberikan sejumlah uang tersebut. Lalu tersangka kembali ke Pangaribuan, sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta.
Dari laporan korban Nursintan Panggabean pemilik toko miduk, kerugian akibat pencurian tersebut 1 milliyard rupiah dengan rincian uang tunai Rp. 400 juta dan Emas sekitar Rp.600 juta yang ada dalam brangkas tersebut.
Setelah dikembangkan pemeriksaan terhadap tersangka dengan kejadian lain yang ada di Taput, terbongkar lagi bahwa LM bersama dengan Jufrianto Harianja, telah melakukan pembongkaran rumah Karel Garlen Pakpahan pada tanggal (24/12/2019) di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan Taput, dan menggondol uang dari kamar rumah sebesar Rp 10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram.
Pencurian di rumah Karel hanya LM dan JH . JH berhasil di tangkap pada tanggal (13/6/2020) lalu.
“Saat ini ketiga tersangka telah di tahan di Polres Taput untuk pengembangan dan juga kepentingan proses penyidikan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 unit sepeda motor CBR , 1 unit Astrea Grand , 1 unit yamaha RX King hasil kejahatan tersebut, 2 buah celana panjang dan satu kaos oblong,”terang Kapolslres. ( Friska. P)
Discussion about this post