Seorang pelaku pencurian diciduk Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.00 WIB dari Jalan Rel, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, tersangka yang diamankan yakni Ilham alias Lindung (24) warga Dusun I Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dipaparkan Iptu Ahmad Dahlan, pelaku ditangkap atas dua laporan pencurian, yakni pencurian di rumah Sri Wahyuni (40) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku beraksi dengan cara membuka pintu besi di lantai 2 dan mengambil 7 unit handphone milik korban.
Lalu pencurian lainnya ia lakukan di Toko Indomaret, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung pada hari Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian dilakukan dengan cara merusak plafon dan mengambil beberapa jenis rokok.
Laporan polisi atas dua kasus itu diproses dan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Polisi pun selanjutnya mendapat informasi keberadaan pelaku dui Jalan Rel.
Personil Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Padal Timsus IPDA L. Simatupang ( Kanit Res Teluk Nibung ) melakukan penangkapan terhadap Ilham alias Lindung dan membawa ke Polsek Teluk Nibung.


Discussion about this post