Minggu yang naas, 15 Maret 2020. Hari itu menjadi hari terakhir bagi Linus Gulo bersama anaknya Seberianus Gulo (19). Mereka terpisah saat dikejar-kejar sejumlah orang di Desa Sohoya, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias malam itu sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya bapak dan anak yang tinggal di Dusun II, Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias itu terlibat perkelahian dengan sejumlah warga Desa Sohoya. Mereka pun menyelamatkan diri dan berlari dengan arah berbeda. Sejak saat itu lah Seberianus Gulo tak pernah terlihat lagi dan pulang ke rumah.
Setelah itu Linus Gulo dan sejumlah rekannya pun melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah meninggal dunia dan mayatnya dikubur di dalam kebun yang terletak di Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato, Kabupate Nias.
Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, Linus pun membuat laporan di Polres Nias tentang dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya dan anaknya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH bersama Kanit I Sat Reskrim Ipda Elitonius Hulu, S.Sos bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan barang bukti sepasang sepatu dan sehelai baju milik korban.
Polsek Bawolato Minggu (22/3) mengundang secara lisan beberapa orang warga Desa Sohoya Kecamatan Bawolato yang diduga ada kaitannya dengan kejadian hilangya orang tersebut. Selanjutnya atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Nias dan kapolsek Bawolato maka orang orang yang tadinya diundang di Polsek dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, dua di antara warga yang dibawa ke Polres Nias memberi informasi tentang orang hilang tersebut. Ada warga Desa Sohoya Kecamatan Bawolato yang bernama AN yang bercerita kepada mereka bahwa telah mereka kuburkan mayat orang di Desa Tegaule Kecamatan Bawolato, tepatnya di dalam hutan dan teman mereka pada saat itu antara lain Ama Novi Ndraha dan Ama Gunawan Nduru.
Mendapat informasi demikian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim IPDA ELITONIUS HULU, S.Sos memimpin gabungan Tim Opsnal Polres Nias dan Personil Polsek Bawolato menuju Desa Sohoya Kecamatan Bawolato untuk memastikan info tersebut dan berhasil menemukan lokasi korban dikuburkan dan mengamankan para tersangka.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SIK pada Senin (30/3) dipaparkan pengungkapan kasus tersebut dan enam orang tersangka yang diamankan.
Kata Kapolres, para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tuo nifaro saat melakukan tindak pidana tersebut yakni, Arosokhi Giawa alias Ana Salati (44) warga Dusun II Desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Falalini Ndraha alias Ama Berkat (36) warga Dusun II Desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Hatiku Giawa alias Hati (23) warga Dusun II Desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Fiti’aro Bu’ulolo alias Ama Fitri (39) warga Dusun I Desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Bualaziso Halawa alias Ama Ronal (31) warga Dusun I Desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. AN (16) masih pelajar warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. (vay)




Discussion about this post