Polres Simalungun kembali menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya. Polisi menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekodok, Nagori Lambaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hasilnya seorang pria bernama Lodi Afrian Ramahdani Damanik alias Lodi (30) diamankan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,36 gram, satu set alat isap sabu yang terangkai dengan kaca pirex bekas bakaran, pipet plastik, korek mancis, 6 plastik klip kosong.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (17/9/2020). Di mana barang bukti ditemukan dalam lemari kamar tidur pria itu.
Saat diinterogasi polisi, pria itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dan bertemu di Nagori Bandar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.




Discussion about this post