“Itulah, yang pasti Dana Bagi Hasil Mineral Batubara yang diterima pemkab Tapanuli Utara tahun 2017 adalah sebesar Rp.3.221.314.133,”! sebut Kaban BPKAD Tapanuli Utara melalui Kabid Penagihan pengendalian dan evaluasi pendapatan, Erwin Hutauruk SPMSi Selasa (26/1/2019).
Hal disampaikannya menanggapi tudingan LP3D, Pemkab Tapanuli Utara yang sudah menerima DBH Minerba tahun 2017 sebesar Rp.5.221.314.133.
Disebutkan Rahlan Sanrico, Ketua LP3D wilayah Tapanuli Raya ada kebocoran APBD 2017 sekitar Rp.10,7 milyar dari berbagai item pelaksanaan APBD.
Salah satu item yang disorot adalah DBH Minerba yang merupakan dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Kepada awak media Sanrico menerangkan ada perbedaan yang signifikan antara pendapatan DBH Minerba 2017 yang ditetapkan di LKPD hasil evaluasi BPK RI dengan data dari kementeriam keuangan RI tahun 2017.
Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.07/ 2017, tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar”. Pemkab Tapanuli Utara sudah menerima DBH Minerba sebesar Rp.5.221.314.133,~ pertanggal 8 desember 2017.
Akan tetapi yang tercatat di nota keuangan pemkab Tapanuli utara hasil evaluasi BPK RI 22 mei 2018 adalah Rp.3.835.403.366,~
Artinya Sanrico menyebutkan ada kebocoran anggaran APBD sebesar Rp.1.385.910.267,~ yang diduga berpotensi merugikan negara.
Bahkan menurut Sanrico, triwulan ke III. Pemerintah Tapanuli Utara sudah menerima transfer dana sebesar Rp.4.635.709.599,~ sesuai data kementerian keuangan.
Diterangkan juga, seharusnya rencana DBH Minerba yang akan diterima pemkab Tapanuli Utara dari pemerintah pusat adalah sebesar Rp.6.700.000, namun yang terealisasi hanya sekitar 5 milyar lebih.
“Karena itu patut diduga ada kebocoran pemakaian APBD Tapanuli Utara tahun 2017 yang merugikan keuangan negara,”Tandas Rahlan sanrico kepada awak media.
Menanggapi statement tersebut, Erwin menyatakan bahwa data yang ada pada LP3D adalah rencana transfer dana yang akan diterima oleh Pemkab Tapanuli Utara dari Kementerian keuangan.
Karena angka tersebut bukanlah kepastian jumlah yang akan diterima oleh pemerintah daerah.
Sebab kenyataannya yang diterima oleh pemkab Tapanuli Utara adalah sebesar Rp.3.835.403.366,~.
Namun Erwin berkelit Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah(BPKPAD) memberi fakta dan data yang bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum.
“Yang penting kita bicara fakta dan data dan siap dipertanggungjawabkan di depan hukum” tandas Erwin Hutauruk.(Maju Simanungkalit)




Discussion about this post