Dua orang pria yang tengah dipengaruhi minuman keras (alkohol) jadi korban pengeroyokan oleh empat pria di Cafe Uli 888 Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Akibatnya Zaelani (36) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan temannya Mariadi (43) warga Dsn IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Simalungun yang menjadi korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Mariadi mengalami luka pada bagian kepala dan Zaelani mengalami luka pada bagian wajah.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu Tanggal 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 WIB dan dilaporkan korban ke polsek Siantar Martoba dengan nomor LP
LP/ 64/ XII/ 2018/ SU STR / Sek Martoba tgl 13 Des 2018.
keseokan harinya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi selanjutnya diketahui bahwa saat kedua korban yang telah dipengaruhi minuman yang dapat menurunkan kesadaran (beralkohol) dan duduk santai bersama rekannya sambil menikmati iringan musik ditemani beberapa wanita pelayan cafe (waiters) timbul perselisihan dengan salah seorang rekan para pelaku.
Permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Beberapa saat kemudian korban tertidur di bangku sofa paling depan dan merasa permasalahan telah selesai. Namun secara tiba-tiba para pelaku mendatangi korban dan memukuli kedua korban yang sedang tertidur di bangku sofa dengan botol dan kedua tangan serta kaki untuk menendangi tubuh korban.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, para pelaku yang juga telah dipengaruhi minuman keras, meninggalkan kedua korban yang telah terluka.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dan menangani kasus itu selanjutnya mengamankan empat orang pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Empat orang tersangka yang diamankan yaknia Aan Laksana (25) Cipta Hadi Anugerah (20) Agus Ginting (38) yang ketiganya merupakan warga Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba serta seorang lainnya Junjungan Simanjuntak (40) warga Jalan Darusalam, Kelurahan yang sama.
Saat ini pelaku diamankan dan dijerat dengan pasal 170 ayat (1),ayat (2) ke 2e subs pasal 351 ayat 1 tindak pidana Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. Polisi pun masih memburu tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. (vay)
Discussion about this post