Hanya seorang diri sebagai penumpang di mobil travel Pekanbaru-Rantauprapat, RA (18) diperkosa sang supir, Muslim (30). Cewek warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu itu diperkosa di dalam mobil travel di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jainsum), tepatnya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa yang menimpa korban tersebut berawal Senin (29/3) ketika ia ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 WIB, pihak salah satu perusahaan travel menjemput korban dari kosnya. Saat itu korban bertanya ada berapa penumpang tujuan Rantauprapat. Lantas dijawab petugas ada empat orang lagi.

Setibanya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Ketika tiba waktunya berangkat, korban diminta oleh tersangka masuk ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Lalu berangkat menuju Rantauprapat. Saat itu, korban duduk di depan, di sebelah kursi driver/tersangka. Dan hanya dia sendiri penumpang di dalam mobil.
Di perjalanan, tersangka membujuk korban untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Namun korban menolak. Selanjutnya Selasa (20/3) sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalinsum wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan laju mobilnya.
View this post on Instagram
Lantas, pria warga Jalan H Adam Malik Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu itu mencoba mencabuli korban. Saat itu korban melawan.

Ditolak korban, tersangka menjalankan mobilnya lagi. Namun, ia kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko di pinggir Jalinsum, Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Lalu ia berusaha memperkosa korban. Korban yang berusaha melawan berakibat memar di paha dan dadanya.
Perlawanan korban tak berarti karena tersangka berhasil memperkosanya. Setelah memperkosa, tersangka kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban hingga ke alamat tujuan.
Di rumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Ditemani orangtua dan kerabat, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
View this post on Instagram
Jumat (2/4) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka ditangkap di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK mengatakan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Vay)


Discussion about this post