Berakhir sudah pelarian Ady Maizal Siahaan (34) warga Kampung Kristen Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel yang menghabisi nyawa rekanya Pardomuan Ginting (34) di Lapo Tuak.
Petugas Satreskrim Polsekta Kotapinang yang dikomandoi Kanit Reskrim IPTU Ilham Lubis SH menangkapnya dari Jalan Sibatu-batu Kabupaten Simalungun pada Senin(06/04) sore.
Aksi kriminal pembunuhan itu dilakukannya pada Minggu (5/4) sore di salah satu kedai tuak di Kampung Kristen, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang tidak berkutik saat diamankan dan berhasil diboyong petugas ke Mapolsek. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa saruh pisau berwarna hijau.
Kepada wartawan, Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon melalui Kanit Reskrim nya IPTU Ilham Lubis menuturkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti berupa sebilah pisau dibuang setelah melakukan pembunuhan tersebut.
“Pisau nya belum ditemukan dan masih kita cari , karena pelaku membuangnya usai menikam korban,” terang IPTU Ilham Lubis.
Pada penjelasannya, Ilham mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula sesaat pelaku dan korban cekcok mulut dan berakhir tragis dengan aksi penikaman yang dilakukan pelaku ke dada korban sebelah kiri.
“Korban sempat dilarikan ke rumah oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak terselamatkan,” jelasnya.
Kejadian itupl pun dilaporkan ke polisi
Mendapati laporan itu, pihaknya bergerak cepat, dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri hingga dan berhasil mengamankannya di Kabupaten Simalungun. (Dian)




Discussion about this post