Malam ini, Selasa (25/7) telah mengamankan seorang pria yang tertangkap menjual tebakan angka jenis toto Malaysia yang sering Kim di kecamatan Dolok Panribuan. Sementara di tempat terpisah lainya Kepolisian Resort Simalungun juga mengamankan dua orang pria lainnya dari Tempat terpisah. Kedua orang pria ini ditangkap di Kecamatan Pamatang Sidamanik atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Tersangka JS(54) warga Dusun Endeka, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun diamankan petugas dari warung yang sekaligus menjadi rumah tinggalnya. Saat iamankan Pria ini tak mampu mengelak, bersama barang bukti kejahatannya ia pun diboyong ke kantor polisi.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi, bahwa di warung tuak milik tersangka, dapat membeli tebakan angka togel. Mendapat info berharga tersebut, polisi tak mau kehilangan kesempatan. Tim dari kepolisian pun langsung mendatangi ke warung milik tersangka. Saat di datangi, Tersangka sedang duduk di dalam warung sambil menulis angka tebakan lalu pelapor menemukan barang bukti berupa satu unit angka tebakan, satu hp yg berisikan buah buku tulis angka angka bahasan, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan yg keluar, satu buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo warna merah, uang tunai senilai Rp.154.000,- dan petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Polsek Dolok panribuan. Setelah terlapor di interogasi bahwa terlapor mengakui melakukan perjudian jenis Malaysia.
Sementara itu di tempat terpisah, tepatnya di Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik, satuan Intelkam Polres Simalungun

, mengamankan dua orang tersang a atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Kedua orang tersangka yakni Ridawan (44) seorang pelaut warga Nagori Sait Buttu dan Sofyan (22) BHL Kebun teh unit Toba Sari, warga Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun. Mereka diamankan polisi dari belakang rumah milik sofyan.
Penangkapan terhadap kedua orang ini atas adanya informasi bahwa di Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, tepat nya di belakang rumah Sofyan sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Selain itu informasinya disana juga pemakai sering menggunakan narkoba jenis sabu – sabu. Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 19.45 WiB Unit 4 Sat Intelkam Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamakna sejumlah barang bukti yakni Satu plastik berisikan sabu sabu lebih kurang seberat 1 gram, 6 plastik kecil berisikan sabu sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari plastik, 1 bungkus plastik transparan berisikan plastick klip kosong transparan, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 300 ribu, 1 unit Hp Merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil, 2 lembar slip bukti transfer uang dari bank Mandiri kepada rekening Bank BNI An. Ibu Susanti alias Menpadang dan Ke rekening Bank Mandiri An. Herawati, 1 Buah Sima A, 1 Buah ATM BANK BRI, 1 Buah ATM BANK MANDIRI, 1 Buah KTP, 1 Buah identitas MALAYSIA SEAMAN IDENTITY DOCUMEN, 1 Buah asuransi kerja di kapal.
Selanjutnya pelaku membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Peristiwa penangkapan ini dibenarkan oleh humas polres Simalungun. (Vay)
Discussion about this post