Kawasan Padang Bulan, Kamis (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB tetiba ramai, sejumlah orang berusaha kabur saat polisi datang ke kawasan yang sering disebut sebagai salah satu daerah peredaran narkoba di Rantau Utara, Kota Rantauprapat.
Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung mengrebek dua lokasi pada Malam Jumat itu.
Penggerebekan tersebut berdasarkan perintah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK yang menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dua tim Personil dari Satres Narkoba itu mendatangi lokasi. TKP pertama di daerah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Dari sana berhasil diamankan 7 orang.
Ketujuh orang itu, masing-masing berinisial DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31). Sedangkan dari TKP ke II di seputar kos kosan di Gang Amaliah bawah ikut diamankan 5 (Lima) orang yaitu, N als Dian (38), MAE (28),Gun (49) dan dua wanita yang berinisial Sus (43) dan SS (32).

Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita itu, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
S alias SUS (42) wanita yang beraklamat di Jalan Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung TB II, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Di mana saat diamankan dari koskosan di Gang Amaliah bawah, Jalan Padang Bulan didapati barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
Sedangkan dari N alias Dian (38) warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu disita barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000
Tersangka DH (23) warga Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara yang diamankan dari TKP di jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di salah satu warung rokok, disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, satu buah plastik klip ukuran sedang, uang tunai sebanyak Rp.200 Ribu (hasil penjualan sabu).
Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan kasusnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK membenarkan adanya penggrebekan dua lokasi di seputar Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersebut dan kini tengah diproses di Polres Labuhanbatu.


Discussion about this post