IS alias PE (46) Warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara ini terpaksa melewati malam mingguan di kantor polisi. Parahnya pria ini pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Sabtu (22/7) sore, PE diciduk Sat Narkoba Polres Siantar, tak jauh dari rumahnya. Saat hendak diamankan ia sempat berusaha membuang barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Sayang aksinya tak mulus, polisi sudah mengamati gerak-gerik pria brewok ini. Ia pun disuruh mengambil kembali barbuk yang dibuangnya.
Informasi dari kepolisian, pria ini tidak asing lagi,gerak geriknya sudah dipantau untuk sekian waktu. Penagkangkapan terhadap PE ini pun menambah daftar tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Siantar.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi.
“ Tersangka sempat membuang plastic berisi sabu itu dari tangannya, namun ia tak bisa mengelak. Aksinya sudah diketahui anggota kita,” jelas Mulyadi
Ditambahkan Mulyadi, tersangka diamankan bersama 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu dibungkus plstik klip dan disangka melanggar pasal Pasal 114 subs 112 uu no.35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. (Vay)
Discussion about this post