Jajaran Polsek Bangun mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pos apel Divisi IV Kebun Sipeff Afdeling I,I Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pelakunya Ahmadi Alias Mandor (37), Karyawan PT. Sipeff, Warga Huta II Nagori Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Manurut Kapolsek Bangun AKP Putra J. Purba, SH, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos apel Divisi IV Kebun Sipeff Afdeling II Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki bernama Ahmadi Alias Mandor dicurigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu.
Petugas Polsek Bangun yang Kanit Intel Ipda Dwi Ivan Siregar mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan sekira pukul 13.00 wib, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk memperbaiki sSepeda motor di depan Pos Apel.
Curiga terhadap lelaki tersebut, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan. Dari pelaku ditemukan 1 unit Sepeda motor merk Poswan warna hitam-putih BK 5823 TI, 1 buah tas sandang warna hitam merk polo beach yang didalamnya berisi sabu.
2 Bungkus Paket kecil Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 Bungkus Paket kecil Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan serbuk sisa Narkotika Jenis Sabu, 4 buah Plastik Klip Transparan kosong ukuran sedang, 1 buah Plastik Klip Transparan kosong ukuran besar, 28 buah plastik klip kecil kosong, 5 lima buah pipet kecil, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah sumbu dari pipet dan mata pulpen, 1 buah kaca pirek diduga berisi sisa bakaran sabu, 1 buah mancis merk Neolite, 1 buah pisau kater warna hijau, 1 buah pisau silet merk astra dan 11 buah cotton bud.
Pelaku mengaku bahwa semua barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Birong. Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bangun guna proses hukum yang berlaku di Negara RI.(Pol)
Discussion about this post