Penangkapan yang dilakukan sat narkoba Polres Simalungun MAS (27) salah seorang honorer Satpol –PP, menyeret Manohara dalam kasus narkoba. Pria yang beralamat di Pematang Bandar, Nagori Pematang Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini diamankan atas kepemilikan satu buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi petugas, ia pun mengaku kalau barang haram yang dimilikinya dia peroleh dari Manohara, wanita asal Siantar.
Polisi pun selanjutnya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Al hasil polisi pun melakukan penangkapan terhadap Manohara dan Sahlan. Keduaya diamankan dari dalam rumah Sahlan, di Pematang Bandar. Dari Hasil penangkapan ini petugas menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu dari tersangka. Tak dapat mengelak, selanjutnya keduanya diamankan ke Polres Simalungun bersama barang bukti narkoba yang ditemukan.
Kini Ketiga orang tersebut tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan pengembangan darimana asal barang haram tersebut sampai ke tangan mereka.
Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Seberat 0,30 gram, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirex,1 buah botol kecil kaca berwarna putih, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 5 (lima) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 80 (delapan puluh) plastik klip kecil, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) unit handphone merk i cherry, 1 (satu) unit handphone merk vivo, serta uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkqan proses penyelidikan. Ditambahkannya penanganan dan proses penyidikan yang melibatkan tersangka dari wilayah hukum di luar wilayahnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisisan di daerah dimaksud.
“Polres Simalungun akan terus memberantas peredaran dan penggunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun, apabila ada keterlibatan seseorang di luar wilayah hukum kita , Perintah Kapolres Simalaungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan agar kita berkoordinasi kepada Kepolisian setempat untuk melakukan penindakan, “ terangnya. (Vay)
Discussion about this post